Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Sit 1.AGUNG BUDI WIBOWO
2.MOH. ARIS TRI CAHYONO
1.Bondan Kusuma Atmaja alias Bondan bin Sugiharto
2.Wahyu Hananto alias Ucrit bin Pardiyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/1/I/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUNG BUDI WIBOWO
2MOH. ARIS TRI CAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bondan Kusuma Atmaja alias Bondan bin Sugiharto[Penahanan]
2Wahyu Hananto alias Ucrit bin Pardiyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO, hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 03.45 Wib depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo masuk wilayah Jl. Raya WR. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo telah melakukan pengangkutan minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya jenis arak bali dengan rincian 90 (Sembilan puluh) kardus dengan ukuran 600 (Enam ratus) Mililiter dan 2 (dua) Kardus dengan ukuran 1500 (Seribu lima ratus) Mililiter dengan total sebanyak 5.025 (lima ribu dua puluh lima) botol menggunakan kendaraan jenis truck warna merah dengan Nopol AD 8399 CE.-----------------------------------------------

 

Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten Situbondo nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan kronologis sebagai berikut :

 

  1. BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO merupakan supir truck yang mana saat itu mengirimkan barang ke Prov. Bali dan ketika akan kembali keduanya mendapatkan muatan balen (arah kembali kota keasalnya).
  2. Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WITA BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO sampai dilokasi yang dijanjikan oleh YOGA tepatnya pinggir jalan Raya masuk Ds. Adat Kec.Sidemen Kab. Karang Asem Prov. Bali dan selanjutnya menaikan minuman beralkohol jenis Arak Bali tersebut keatas Bak Truck warna merah kombinasi kuning Nopol : AD-8399-CE, dengan jumlah 90 (Sembilan puluh) kardus dengan ukuran 600 (Enam ratus) Mililiter dan 2 (dua) Kardus dengan ukuran 1500 (Seribu lima ratus) Mililiter total sebanyak 5.025 (lima ribu dua puluh lima) botol dengan tujuan pengiriman Sidoarjo, Tulungagung dan Klaten. Dari pengiriman minuman Jenis Arak tersebut BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO dijanjikan ongkos pengiriman sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  3. Pada saat perjalan tepatnya di depan Rumah Sakit Elizabeth Situbondo masuk wilayah Jl. Raya WR. Supratman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo – Prov. Jawa Timur kendaraan yang sebelumnya dikendarai oleh BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO diberhentikan oleh Petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Situbondo dan didapati barang bukti berupa minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C Jenis Arak Bali.

 

-------- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa BONDAN KUSUMA ATMAJA alias BONDAN bin SUGIHARTONO dan WAHYU HANANTO alias UCRIT bin PARDIYONO telah melakukan tindak pidana setiap orang pribadi atau Perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol yang tidak termasuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten Situbondo nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 ( satu) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah). --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya