Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya,
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik,
- Menyatakan batal demi hukum surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ; No. S-538/WKN.10/KNL.04/2018,
- Menyatakan permohonan keringanan pelawan untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp 1.000.000, - ( satu juta rupiah ) setiap bulan dapat diterima,
- Menghukum para terlawan untuk tidak menawarkan, menjualkan obyek lelang SHM No. 211 untuk periode berikutnya,
- Menghukum para terlawan untuk membayar segala biaya, yang ditimbulkan akibat perkara ini.
SEKUNDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |