Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/LH/2021/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Riyadi alias Pak Reno bin Sahwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 120/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/M.5.40/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riyadi alias Pak Reno bin Sahwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama-sama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2021, bertempat di Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI berangkat dari rumah masing-masing menuju ke dalam hutan Baluran dengan masing-masing Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi Z 3273 DAJ, Sdr. ASRI mengendarai Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam kombinasi biru tanpa nomor polisi, Sdr. TONADI mengendarai Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam kombinasi orange tanpa nomor polisi dan Sdr. NARDI mengendarai Sepeda Motor Suzuki warna hitam kombinasi biru tanpa nomor polisi sambil membawa peralatan berupa kapak berukuran besar dan gergaji tangan, setelah sampai di tengah hutan Baluran kemudian Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI mecari kayu yang dapat diangkut menggunakan sepeda motor, setelah menemukan kayu yang cocok untuk diangkut kemudian membersihkan ranting-ranting pohon dengan menggunakan kapak besar dan memotong kayu masing-masing berukuran 1 (satu) meter dengan menggunakan gergaji tangan, setelah kayu dinaikkan ke atas sepeda motor kemudian Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI membawa kayu-kayu tersebut ke Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih;
  • Atas laporan masyarakat pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB terkait dengan adanya orang-orang yang akan mengangkut Kayu Jati dari kawasan Taman Nasional Baluran kemudian Saksi LUKMAN HIDAYAT, Saksi DETA WAHYUDI, Saksi JULIJANTO SUSILO (masing-masing petugas dari Taman Nasional Baluran) dan Saksi DANIAL MULYA FIRDAUSY (Anggota POLRI dari POLSEK Banyuputih) melakukan patroli bersama ke Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dan berhasil mengamankan Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN yang sedang mengangkut kayu Jati, sedangkan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI berhasil melarikan diri dengan meninggal sepeda motor masing-masing dan kayu Jati yang diangkut;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan, serta di lokasi tersebut ditemukan pula 14 (empat belas) batang Kayu Jati sehingga keseluruhan berjumlah 18 (delapan belas) batang Jayu Jati;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh TIM dari Balai Taman Nasional Baluran terhadap Kayu Jati sebanyak 18 (delapan belas) batang tersebut diperoleh rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
  2. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
  3. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 63 cm;
  4. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 58 cm;
  5. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 65 cm;
  6. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 62 cm;
  7. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
  8. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 47 cm;
  9. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 50 cm;
  10. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 57 cm;
  11. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 50 cm;
  12. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 39 cm;
  13. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 43 cm;
  14. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 38 cm;
  15. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 45 cm;
  16. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 52 cm;
  17. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 53 cm;
  18. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 51 cm;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 114/KPTS/DIR/2018 tanggal 08 Februari 2018 dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain :
  1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK);
  2. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304 untuk A.III;
  3. Daftar Kayu Bulat (DKB)/DK 304b untuk A.II.AI.KBP Kayu Bakar.
  • Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.67/Menlhk/SetJen/KUM.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi, dijelaskan bahwa dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan antara lain :
  1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) digunakan untuk menyertai pengangkutan :
  • Kayu bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan Industri Primer;
  • Kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer;

        2.Nota Angkutan/Nota Perusahaan pemilik kayu olahan digunakan untuk menyertai :

  • Pengangkutan arang kayu dan/atau daur ulang;
  • Pengangkutan bertahap hasil hutan kayu dari lokasi pengiriman ke pelabuhan muat dan/atau dari pelabuhan bongkar ke tujuan akhir;
  • Pengangkutan kayu olahan dari TPT-KO;
  • Pengangkutan KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah darikawasan hutan yang berubah status menjadi bukan kawasan hutan yang peruntukannya langsung sebagai cerucuk;
  • Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama-sama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2021, bertempat di Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI berangkat dari rumah masing-masing menuju ke dalam hutan Baluran dengan masing-masing Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi Z 3273 DAJ, Sdr. ASRI mengendarai Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam kombinasi biru tanpa nomor polisi, Sdr. TONADI mengendarai Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam kombinasi orange tanpa nomor polisi dan Sdr. NARDI mengendarai Sepeda Motor Suzuki warna hitam kombinasi biru tanpa nomor polisi sambil membawa peralatan berupa kapak berukuran besar dan gergaji tangan, setelah sampai di tengah hutan Baluran kemudian Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI mecari kayu yang dapat diangkut menggunakan sepeda motor, setelah menemukan kayu yang cocok untuk diangkut kemudian membersihkan ranting-ranting pohon dengan menggunakan kapak besar dan memotong kayu masing-masing berukuran 1 (satu) meter dengan menggunakan gergaji tangan, setelah kayu dinaikkan ke atas sepeda motor kemudian Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI membawa kayu-kayu tersebut ke Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih;
  • Atas laporan masyarakat pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB terkait dengan adanya orang-orang yang akan mengangkut Kayu Jati dari kawasan Taman Nasional Baluran kemudian Saksi LUKMAN HIDAYAT, Saksi DETA WAHYUDI, Saksi JULIJANTO SUSILO (masing-masing petugas dari Taman Nasional Baluran) dan Saksi DANIAL MULYA FIRDAUSY (Anggota POLRI dari POLSEK Banyuputih) melakukan patroli bersama ke Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dan berhasil mengamankan Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN yang sedang mengangkut kayu Jati, sedangkan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI berhasil melarikan diri dengan meninggal sepeda motor masing-masing dan kayu Jati yang diangkut;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan awal Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan, serta di lokasi tersebut ditemukan pula 14 (empat belas) batang Kayu Jati sehingga keseluruhan berjumlah 18 (delapan belas) batang Jayu Jati;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh TIM dari Balai Taman Nasional Baluran terhadap Kayu Jati sebanyak 18 (delapan belas) batang tersebut diperoleh rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
  2. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
  3. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 63 cm;
  4. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 58 cm;
  5. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 65 cm;
  6. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 62 cm;
  7. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
  8. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 47 cm;
  9. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 50 cm;
  10. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 57 cm;
  11. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 50 cm;
  12. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 39 cm;
  13. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 43 cm;
  14. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 38 cm;
  15. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 45 cm;
  16. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 52 cm;
  17. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 53 cm;
  18. 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 51 cm;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap kawasan hutan Taman Nasional Baluran di Resort Bitakol Seksi I Blok Bis Gred 22 Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Ditemukan 4 (empat) tonggak pohon jati dengan rincian 1 (satu) tonggak masih baru dan 3 (tiga) tonggak sudah lama;
  2. 2 (dua) potongan kayu jati bagian atas dengan rincian 1 (satu) batang dekat dengan tonggak pohon jati yang baru dan 1 (satu) batang dekat dengan tonggak yang sudah lama;
  3. 1 (satu) batang kayu jati berada dekat dengan tonggak yang sudah lama. Kemudian dilakukan tindakan berupa :
  • Memotong 1 (satu) tonggak pohon jati bagian atas;
  • Mengamankan 2 (dua) potongan kayu jati bagian atas;
  • Memotong 1 (satu) batang kayu jati pada bagian ujung.
  • Bahwa 14 (empat belas) batang kayu jati yang ada di Area Pemakaman Dusun Ranurejo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih sangat identik dengan 3 (tiga) tonggak kayu jati yang sudah lama, sedangkan 4 (empat) batang kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN bersama dengan Sdr. ASRI, Sdr. TONADI dan Sdr. NARDI identik dengan 1 (satu) tonggak kayu jati yang masih baru.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya