Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa HASAN BASRI Alias BAS Bin (Alm) AHMAD ZAINURI pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Lugundang Timur RT 02 RW 06 Ds. Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam menjual nomor judi togel terdakwa menggunakan sarana 1 (satu) buah HP merek Samsung Dakota warna putih, yaitu dengan cara penombok memesan nomor togel beserta uang taruhannya kepada terdakwa dengan cara SMS ke nomor HP terdakwa tersebut dengan batas waktu paling lambat pukul 17.00 WIB, selanjutnya terdakwa menyetor pesanan nomor judi togel dan uang taruhan tersebut kepada pengepul bernama ADI (dalam penyelidikan Polisi);
- Bahwa nomor judi togel tersebut mengikuti undian berhadiah dari Singapura yang diadakan setiap hari kecuali pada hari Selasa dan hari Jumat yang diumumkan pada sore hari menjelang maghrib, apabila nantinya nomor togel dari para penombok ada yang sama dengan nomor yang keluar pada hari itu, maka terdakwa memberitahukan kepada ADI, kemudian terdakwa mengambil hadiah uang tersebut dari ADI untuk kemudian diserahkan kepada penombok yang menang tersebut, apabila penombok memasang uang taruhan sebesar Rp.1000-, (seribu rupiah) kemudian menang untuk nomor 2 (dua) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.55.000-, (lima puluh lima ribu rupiah), untuk nomor 3 (tiga) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah), dan untuk nomor 4 (empat) angka mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dari menjual judi togel tersebut terdakwa mendapatkan untung sebesar 30% (ltiga puluh persen) dari hasil penjualan per-harinya, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan dari para penombok yang menang pada hari itu;
- Bahwa Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjadi penjual nomor judi togel langsung mengawasi gerak gerik terdakwa, selanjutnya pada hari dan waktu sebagaimana tersebut di atas Polisi dari Polres Situbondo mendatangi rumah terdakwa di Kp. Lugundang Timur RT 02 RW 06 Ds. Talkandang Kec. Situbondo Kab. Situbondo, pada saat itu terdakwa sedang memegang HP melayani para penombok nomor judi togel melalui SMS, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Polisi ditemukan SMS pesanan para penombok di dalam HP terdakwa, dan uang sebesar Rp.172.000-, (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan nomor judi togel, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |