Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2018/PN Sit Wida Juniati Sundari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2018/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 01 Okt. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Wida Juniati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sundari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.496.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah WANPRESTASI.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. Rp. 36.496.600,- (tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah) secara tunai. Selambat lambatnya 15 hari setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitahukan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak