Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. TRI PURWANDI alias WANDI bin SARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI PURWANDI alias WANDI bin SARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa TRI PURWANDI alias WANDI bin SARYONO bersama Saksi MUHAMMAD LUTFI (telah diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Jl. Raya Situbondo Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ? Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mengadakan acara minum-minuman keras bersama Saksi MUHAMMAD LUTFI di rumah Terdakwa, setelah minuman keras habis Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD LUTFI keluar menggunakan sepeda motor ke arah Kapongan, sesampainya di lampu merah perempatan dekat polsek Kapongan, Saksi MUHAMMAD LUTFI membeli bensin eceran di Toko dan melihat truck fuso warna orange yang dikendarai oleh Korban ASNAN berhenti di lampu merah, sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD LUTFI memiliki niat untuk melakukan pemerasan, selanjutnya Terdakwa bersama MUHAMMAD LUTFI mengikuti truck fuso tersebut ke arah timur dan sesampainya di Jl. Raya Situbondo Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, sepeda motor yang dikendarai Terdakwa bersama MUHAMMAD LUTFI menyalip truck fuso yang dikendarai Korban ASNAN dari sebelah kanan dan Saksi MUHAMMAD LUTFI sambil berteriak menghentikan dan meminta uang sambil mengacungkan pipa besi, sehingga Korban ASNAN yang mengendarai truck tersebut menepi ke pinggir jalan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD LUTFI berjalan menuju samping kanan truk dan naik ke pintu truk sebelah kanan, kemudian mengacungkan dan menggedor kaca truk dengan sebuah pipa besi, lalu berteriak kepada Korban ASNAN “minta uang lima ratus, minta uang lim ratus” kemudian di jawab oleh ASNAN “tidak ada uang, saya adanya lima puluh kalau mau” namun Saksi MUHAMMAD LUTFI tidak mau dan tetap menggedor gedor kaca truk, kemudian Saksi MUHAMMAD LUTFI merebut uang yang ada di dalam tas milik Korban ASNAN sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil uang milik Korban ASNAN, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD LUTFI lari berkendara kearah timur dan sempat berhenti di pinggir jalan dekat pohon asam. Kemudian oleh Saksi MUHAMMAD LUTFI uang sejumlah Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa dan disimpan dalam saku celana. Sedangkan Korban ASNAN kembali melanjutkan perjalanan ke arah timur menuju arah Kabupaten Banyuwangi; ? Setelah berhasil melakukan pemerasan terhadap Korban ASNAN, kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD LUTFI juga berupaya melakukan pemerasan terhadap Sdr. I GUSTI PUTU EKA SETIAWAN dan Sdr. WAHYUDI DARMAWAN namun kedua orang tersebut melakukan perlawan dan berhasil mengamankan Saksi MUHAMMAD LUTFI yang selanjutnya diserahkan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkam Terdakwa melarikan diri kearah timur dengan mengendarai sepeda motor; ? Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, setelah 2 (dua) bulan dari kejadian tersebut Terdakwa berada di Banten. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya