Dakwaan |
Kesatu ---- Bahwa Terdakwa HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI Bin (Alm) NGADIMO bersama-sama dengan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO Bin SUGIARTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaktidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teras Rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kilen Selatan RT. 01 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 16.00 Wib Terdakwa HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI Bin (Alm) NGADIMO bertemu dengan MAT RUSDI (DPO/20/VII/2024/SATRESNARKOBA) dan Terdakwa berkata “punya (sabu) kak?”, MAT RUSDI mnejawab “ada (sabu) saya tanyakan ke teman saya”, lalu Terdakwa melihat dan mendengar langsung MAT RUSDI menelfon seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian setelah selesai menelfon MAT RUSDI berkata “ada (sabu)”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada MAT RUSDI, setelah itu MAT RUSDI pergi ; K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id P-29 - Bahwa sekira jam 17.30 Wib Terdakwa ditelfon oleh MAT RUSDI dan berkata “ada di tempat tadi (sabu)”, lalu Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Lapangan sebelah Utara yang ada di Dermaga Panarukan tepatnya di bawah batu yang dibungkus dengan bekas bungkus Rokok Surya 12 warna merah, kemudian Terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa menelfon Saksi ECKO FRASTIO Als EKO Bin SUGIARO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan berkata “ada dimana?”, setelah itu Saksi ECKO FRASTIO Als EKO menjawab “ada dirumah” ; - Bahwa sekira jam 18.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi ECKO FRASTIO Als EKO yang beralamat di Kampung Somangkaan RT. 01 RW. 03 Desa Kilensari Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dan menitipkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Saksi ECKO FRASTIO Als EKO dengan alasan takut ketahuan istri Terdakwa, lalu Saksi ECKO FRASTIO Als EKO menerima titipan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang kerumah ; - Bahwa sekira jam 23.00 Wib Terdakwa datang kembali ke Rumah Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO mengonsumsi narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang sebelumnya dititipkan kepada Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, dan seteleh selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa kembali kerumah ; - Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa datang kembali ke Rumah Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO mengonsumsi narkotika jenis sabu kembali, kemudian Saksi ECKO FRASTIO Als EKO berkata “gimana kalau sabunya mau di uangkan” dan Terdakwa menjawab “ya”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO bermufakat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO membagi sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket ; - Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada seseorang yang bernama GOBAR dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara datang langsung ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI ; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Teras Rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kilen Selatan RT. 01 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan disaku celana pendek sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di Rumah Saksi ECKO FRASTIO Als EKO adalah milik Terdakwa yang dititipkan kepada Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. 03915/NNF/2024/Pusat Laboratorium KRIMINALISTIK tanggal 29 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI S.Si.Apl.,M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ---- Bahwa Terdakwa HONGKI MOHAMMAD PRIMA Als ONGKI Bin (Alm) NGADIMO bersama-sama dengan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO Bin SUGIARTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Teras Rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kilen Selatan RT. 01 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di Teras Rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kilen Selatan RT. 01 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo datang Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO S.Pd (Keduanya Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Situbondo) mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah berhasil mengamankan Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan disaku celana pendek sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Para Saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di Rumah Saksi ECKO FRASTIO Als EKO adalah milik Terdakwa yang dititipkan kepada Saksi ECKO FRASTIO Als EKO, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; - Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris No. 03915/NNF/2024/Pusat Laboratorium KRIMINALISTIK tanggal 29 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatngani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI S.Si.Apl.,M.Si terhadap barang bukti berupa bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,020 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,024 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,035 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,038 gram, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan Adalah benar (+) Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - |