Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa MATRIJO Alias PAK RIS Bin (Alm) MARSO pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di pinggir jalan masuk Dusun Asta Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi JOHAN ARISTA, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis togel Hongkong (HK) di pinggir jalan masuk Dusun Asta Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi JOHAN ARISTA, SH dan Saksi SAMSUL ARIFIN kemudian melakukan Penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang nongkrong di warung kopi milik Saksi SUMARTO Alias TAUFIK Alias PAK OPEK yang berada di pinggir jalan masuk Dusun Asta Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Pada saat Terdakwa ditangkap, kemudian ditemukan 1 (satu) unit HP merk Strawberry model ST7 warna putih, 1 (satu) lembar sobekan kertas bungkus rokok Geo Mild berisikan tulisan rekapan pembelian nomor judi togel, dan uang tunai Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi togel Hongkong (HK), dengan cara mangkal di depan warung kopi, selanjutnya masyarakat datang langsung menemui Terdakwa untuk memesan nomor togel Hongkong (HK). Pembeli kemudian langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan. Terdakwa lalu kemudian mencatat atau merekap nomor pembelian di kertas kupon togel, dan uang hasil pembelian judi togel Hongkong (HK) tersebut, kemudian Terdakwa serahkan kepada pengepul yang bernama PAK IPUNG (DPO);
- Untuk pembelian 2 (dua) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Jika menang dari Bandar akan mendapatkan uang senilai Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pemenang senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan sisanya senilai Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dengan prosentase 10% (sepuluh persen). Untuk pembelian 3 (tiga) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Jika menang dari Bandar akan mendapatkan uang senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan kepada pemenang senilai Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan sisanya senilai Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dengan prosentase 7% (tujuh persen). Untuk pembelian 4 (empat) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Jika menang dari Bandar akan mendapatkan uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan kepada pemenang senilai Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya senilai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa dengan prosentase 2,5% (dua koma lima persen). Terdakwa melakukan perjudian jenis togel Hongkong (HK) tersebut tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa terurai di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP. |