Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MUCH. SOFWANDI Alias SUPIYONO Alias NONO Bin (Alm) ASBAN pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022, bertempat di jalan tegalan masuk wilayah Kp. Sumber Wringin RT 01 RW 03 Ds. Curah Cottok Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan penganiayaan terhadap saksi SUNO yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 15.15 WIB, pada saat saksi SUNO selesai mencari rumput di sekitaran tegalan masuk wilayah Kampung Sumber Wringin Desa Curah Cottok Kec. Kapongan Kab. Situbondo dan kemudian saksi SUNO dalam pulang menuju ke arah utara sambil menaiki sepeda motor dengan hasil rumput ditaruh di belakang sepeda motor, di tengah perjalanan pulang tepatnya di jalan tegalan masuk wilayahsaksi SUNO melihat ada 1 ikatan rumput yang terjatuh sehingga saksi SUNO berhenti dan meminggirkan rumput yang terjatuh ke pinggir jalan.
- Pada saat itu, tidak ada orang sama sekali sehingga saksi SUNO menunggu sekitar 5 menit siapa tahu ada si pemilik rumput datang, dan tidak lama, dari arah utara terlihat ada terdakwa datang berjalan kaki menuju ke arah saksi SUNO dan begitu terdakwa sampai di dekat saksi SUNO, terdakwa langsung berkata TADEK MALONA BEKNA (NGGA ADA MALUNYA KAMU) yang dijawab oleh saksi SUNO MAK TAGER TADEK MALONA PERAK REBBHE NA EPAKA PENGGIR, MON ENDIKNA BEKNA REBBHENA YE KALAK (KOK DI BILANG NGGAK ADA MALUNYA, CUMA RUMPUTNYA DI PINGGIRKAN, KALAU PUNYANYA KAMU RUMPUTNYA YA AMBIL), dan saksi SUNO langsung menuju ke sepeda motor miliknya dan menaikinya dengan menghadap ke arah utara, kemudian terdakwa mendatangi saksi SUNO dan berada di samping kiri saksi SUNO menghadap ke arah timur, dan langsung menampar saksi SUNO dengan keras menggunakan tangan kiri terdakwa dalam keadaan jari-jarinya terbuka sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian mulut saksi SUNO, sehingga saksi SUNO langsung terdorong jatuh ke arah timur bersama dengan motornya, setelah itu ketika saksi SUNO dalam posisi jatuh terlentang, terdakwa melompat melangkahi sepeda motor saksi SUNO dan langsung berdiri di atas saksi SUNO dan langsung memukul saksi SUNO dengan tangan kanan mengepal sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai saksi SUNO pada bagian pipi kanan sebanyak 2 (dua) kali, alis kanan 1 (satu) kali, serta bibir kanan 1 (satu) kali. Setelah itu terdakwa meninggalkan saksi SUNO yang masih dalam posisi tergeletak di tanah sembari mengambil 1 (satu) ikat rumputnya.
- Sekira 5 (lima) menit kemudian datang tetangga saksi SUNO yakni saksi H. YUSUF yang melihat saksi SUNO tidur dalam posisi terlentang di pinggir jalan dan kemudian bertanya “ANAPA PAK” (KENAPA PAK), yang dijawab saksi SUNO “BHULE GI’ BURU E TOKOL NONO” (SAYA BARUSAN DIPUKUL NONO), kemudian saksi H. YUSUF menyuruh saksi SUNO menunggu karena saksi H. YUSUF akan memberitahukan hal tersebut kepada keluarga saksi SUNO, dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian ketika saksi SUNO sudah melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motornya dan berjarak sekira ± 200 meter dari lokasi kejadian, datang anak saksi SUNO yakni SAWATI yang dibonceng suaminya yakni saksi USMAN, dan juga menantu saksi SUNO yakni RUSMIYATI yang kemudian mengantar saksi SUNO pulang ke rumah dan tidak lama kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Kapongan.
- Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi SUNO mengalami : Luka lecet diatas alis kanan dengan panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, bengkak pada pipi kanan panjang sepuluh sentimeter lebar sepuluh sentimeter, luka robek pada bibir kanan atas panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter. Luka dan bengkak tersebut diatas menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas/kegiatan sehari-hari.
- sebagaimana disumpulkan dalam Visum et Repertum Nomor : Visum 440/028/431.201.3.27/2022 dari UPTD PUSKESMAS KAPONGAN tanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Dokter Jaga dr. SUDHARMONO
----- Perbuatan Terdakwa MUCH. SOFWANDI Alias SUPIYONO Alias NONO Bin (Alm) ASBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |