Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2018/PN Sit HOSNIYAH 1.MARSONO Alias P. RISKY
2.NANIK Alias B. RISKY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2018/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1HOSNIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARSONO Alias P. RISKY
2NANIK Alias B. RISKY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh pinjaman sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak