Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Panarukan 1.Sunariyan
2.Asrosih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIJO PURWANTOPT Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Unit Panarukan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.681.693,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 56,681,693.00 (Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 46,193,786.00 (Empat Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh EnamRupiah) ditambah bunga sebesar Rp10,487,907.00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lam mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak