Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan TERMOHON II yang menetapkan ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/S-4/125/VII/2024/SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Juli 2024 atas nama ALIP KUNCORO alias ALIP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/S-1/ 122/ VIII/ 2024/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juli 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 129/ VII/ 2024/ SPKT.RESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Juli 2024 adalah Tidak Sah dan mengandung Cacat Hukum.
- Menyatakan tindakan TERMOHON II yang melakukan PENANGKAPAN terhadap ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/S-6/ 126/ VIII/ 2024/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal ……. Juli 2024 adalah TIDAK SAH dan mengandung Cacat Hukum.
- Menyatakan tindakan TERMOHON II yang melakukan PENAHANAN terhadap ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/S-7/102/VII/2024/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 Juli 2024 yang merupakan Tindak lanjut dari Penangkapan yang Tidak Sah dan Cacat Hukum menjadikan PENAHANAN tersebut juga menjadi Tidak Sah menurut hukum.
- Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan serta surat-surat lain yang ada hubungannya baik dengan Penangkapan dan Penahanan ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) atau yang merupakan tindak lanjut dari Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON II secara TIDAK SAH dan CACAT HUKUM menjadikan TIDAK SAH pula menurut hukum.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/S-4/125/VII/2024/SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Juli 2024 atas nama ALIP KUNCORO alias ALIP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/S-1/ 122/ VIII/ 2024/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juli 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 129/ VII/ 2024/ SPKT.RESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Juli 2024 adalah Tidak Sah.
- Memerintahkan TERMOHON II untuk membebaskan atau mengeluarkan ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) dari tahanan Polres Situbondo segera setelah dibacakannya putusan dalam perkara ini.
- Memerintahkan TERMOHON II untuk menghentikan Penyidikan terhadap ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/S-4/125/VII/2024/SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Juli 2024 atas nama ALIP KUNCORO alias ALIP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/S-1/ 122/ VIII/ 2024/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juli 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 129/ VII/ 2024/ SPKT.RESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh TERMOHON II.
- Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON II yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/S-4/125/VII/2024/SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Juli 2024 atas nama ALIP KUNCORO alias ALIP, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/S-1/ 122/ VIII/ 2024/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juli 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 129/ VII/ 2024/ SPKT.RESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh TERMOHON II.
- Menghukum TERMOHON I untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap TERMOHON II, akibat pelanggaran hukum yang dilakukan TERMOHON II terhadap ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON).
- Menyatakan merehabilitasi nama baik ALIP KUNCORO alias ALIP alias ASMAT (suami PEMOHON) dan mengangkat harkat serta martabatnya dalam pergaulan dimasyarakat.
- Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah).
|