Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
2.Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “TAN TIN HIEN†menjadi “HERU SUTANTOâ€ÂÂ; --------------------------------------------------------
3.Menyatakan nama Pemohon TAN TIN HIEN yang tertulis dalam Kutipan Akte Kelahiran Tahun 1953 Nomor : Dua Puluh Satu, tanggal 08 Januari 1979, Kutipan Akte Perkawinan Campuran Tahun 1983 Nomor : Selapan Belas, tanggal 05 Nopember 1983, Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 186/PWI Tahun 1982, tanggal 24 Nopember 1982, Berita Acara Sumpah Nomor : 25/1982, tanggal 20 Desember 1982, Surat Keterangan No. 471.22/523/036/1983, tanggal 30 April 1983, dan nama Pemohon HERU SUTANTO yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk, tanggal 22 Nopember 2012, NIK. 3512081902530001 dan Kartu Keluarga No. 3512070407110002, tanggal 03 Nopember 2017, orangnya adalah satu; ------------ |