Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Sit Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H. PEPEN YULIADI bin SOETOMO alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2351 / M.5.40 / Ft. 3 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEPEN YULIADI bin SOETOMO alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

    Bahwa Terdakwa PEPEN YULIADI BIN SOETOMO (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul  09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di rumah terdakwa di Jalan PB Sudirman Gang Setia, RT 002 RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbuatan pidana : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yakni Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

    Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 ada pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang menggunakan jasa ekspedisi J&T Cargo Situbondo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, saksi KATON ADJI SANG SATYAWAN dan saksi CITRA ARDIANSYAH MUSLIM selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember (Surat Perintah Penindakan Nomor : PRINT-04/KBC.120502/2024 tanggal 31 Mei 2024) besama saksi MOHAMMAD BUSADIYANTO dan saksi EKO PRIYONO selaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo dan saksi Hendy Aditias Prasetyo (bertugas di kesekretariatan di DBHC-HT) melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal Situbondo dengan cara melakukan penelusuran ke jasa ekspedisi J&T Cargo Situbondo yang beralamat di Jalan Cempaka, Plaosan, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo dan mendapatkan informasi bahwa penerima barang yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah terdakwa PEPEN YULIADI bin SOETOMO (Alm) dengan alamat pengiriman di rumah terdakwa di Jalan PB. Sudirman Gang Setia, RT 002/RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi KATON ADJI SANG SATYAWAN dan saksi CITRA ARDIANSYAH MUSLIM selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember (Surat Perintah Penindakan Nomor : PRINT-04/KBC.120502/2024 tanggal 31 Mei 2024) besama saksi MOHAMMAD BUSADIYANTO dan saksi EKO PRIYONO selaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo dan saksi Hendy Aditias Prasetyo (bertugas di kesekretariatan di DBHC-HT) mendatangi rumah Terdakwa di Jalan PB. Sudirman Gang Setia, RT 002/RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan rokok – rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

  1)  488 bungkus @ 20 batang : 9.760 (Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”Grand Max” yang tidak dilekati Pita Cukai;
   2) 619 bungkus @ 16 batang : 9.904 (Sembilan ribu sembilan ratus empat) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”LUXIO” yang tidak dilekati Pita Cukai;
   3) 106 bungkus @  20 batang : 2.120 (Dua ribu seratus dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”ESSS” yang tidak dilekati Pita Cukai;
    4) 23 bungkus @  20 batang : 460 (empat ratus enam puluh) batang Sigaret Kretek Kretek Mesin (SKM) Merk : ”MELON ICE” yang tidak dilekati Pita Cukai;
     5) 16 bungkus @  16 batang : 256 (dua ratus lima puluh enam) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”ESTE” yang tidak dilekati Pita Cukai;
     6) 39 bungkus @  20 batang : 780 (tujuh ratus delapan puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”SYMBOL BOLD” yang tidak dilekati Pita Cukai;
   7)  31 bungkus @  16 batang : 496 (empat ratus sembilan puluh enam) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”SECRET” yang tidak dilekati Pita Cukai;
     8) 30 bungkus @  20 batang : 600 (enam ratus) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”PREMIER COOL MENTHOL” yang tidak dilekati Pita Cukai;
    9) 19 bungkus @  20 batang : 380 (Tiga ratus delapan puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”EES PRESSO” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  10)  446 bungkus @  20 batang : 8920 (delapan ribu sembilan ratus dua puluh) batang Sigaret Putih Mesin (SPM) Merk : ”JANGGER” yang tidak dilekati Pita Cukai;
    11) 57 bungkus @  20 batang : 1140 (seribu seratus empat puluh) batang Sigaret Putih Mesin (SPM) Merk : ”JHIFATH PREMIUM” yang tidak dilekati Pita Cukai.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di rumahnya dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


  Pada saat dilakukan penyidikan terdakwa mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara melakukan pemesanan kepada sdr. Yanto (dalam pengumpulan informasi intelijen) pada hari selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dengan pesanan rokok tanpa dilengkapi pita cukai merk : “ Grand Max “ sebanyak 3 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang, kemudian pada hari kamis tangggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB rokok tanpa dilekati pita cukai yang dipesan terdakwa datang ke rumahnya di  di Jalan PB Sudirman Gang Setia, RT 002 RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo yang diantar melalui petugas paket J&T Cargo Situbondo, setelah itu sdr. Yanto datang untuk meminta pembayaran sebesar Rp. 5.100.000,- dan dibayar tunai oleh terdakwa, selanjutnya terdawka menghubungi beberapa orang yang sudah pesan dan telah laku sebanyak 11 (sebelas) slop yang dijual terdakwa dengan harga Rp. 85.000,- per slop, dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa Rp. 1.000,- (seribu) rupiah untuk tiap slop dan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) tiap bungkus nya, pemesanan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 5 kali kepada sdr. Yanto.
    Berdasarkan keterangan Ahli Arief Senoadji sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II No. ND -578/WBC.12/2024 tanggal 24 Juni 2024, Definisi Cukai menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang karena :

  •     konsumsinya perlu dikendalikan;
  •  peredarannya perlu diawasi;
  • pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
  • pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:

  •   Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  •  Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

 1.   Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
  2.  Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.


Pita cukai tersebut antara lain harus sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai, serta spesifikasi yang ditetapkan.

    Berdasarkan berita acara Penghitungan Kerugian Negara terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan sebagai berikut

Bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM dan SPM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yakni dengan tarif per-batang Hasil Tembakau Dalam Negeri sebesar Rp. 746,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan sebesar Rp. 794,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin.

    Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :

  •  Jumlah batang merk “Grand Max” x tarif cukai = 9.760 batang x Rp. 746,00 = Rp. 7.280.960,00
  • Jumlah batang merk “Luxio” x tarif cukai = 9.904 batang x Rp. 746,00 = Rp. 7.388.384,00
  • Jumlah batang merk “Esss” x tarif cukai = 2.120 batang x Rp. 746,00 = Rp. 1.581.520,00
  • Jumlah batang merk “Melon Ice” x tarif cukai = 460 batang x Rp. 746,00 = Rp. 343.160,00
  • Jumlah batang merk “Este” x tarif cukai = 256 batang x Rp. 746,00 = Rp. 190.976,00
  •  Jumlah batang merk “Symbol Bold” x tarif cukai = 780 batang x Rp. 746,00 = Rp. 581.880,00
  • Jumlah batang merk “Secret” x tarif cukai = 496 batang x Rp. 746,00 = Rp. 370.016,00
  • Jumlah batang merk “Premium Cool Menthol” x tarif cukai = 600 batang x Rp. 746,00 = Rp. 447.600,00
  • Jumlah batang merk “Ees Presso” x tarif cukai = 380 batang x Rp. 746,00 = Rp. 283.480,00
  • Jumlah batang merk “Jangger” x tarif cukai = 8.920 batang x Rp. 794,00 = Rp. 7.082.480,00
  • Jumlah batang merk “Jhifath Premium” x tarif cukai = 1.140 batang x Rp. 794,00 = Rp. 905.160,00

Total kerugian pungutan Cukai HT : Rp. 26.455.616,00

    Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, dimana rokok merk sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris memiliki Harga Jual Eceran (HJE) rokok dengan HJE per-batang sebesar Rp. 1.380,- untuk rokok SKM Golongan II terendah dan sebesar Rp. 1.465,- untuk rokok SPM Golongan II terendah, dengan rincian sebagai berikut:

Hitungan PPN Hasil Tembakau:

  •     Merek “Grand Max” : 9.760 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 1.333.411,00
  •     Merek “Luxio” : 9.904 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 1.353.084,00
  •     Merek “Esss” : 2.120 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 289.634,00
  •     Merek “Melon Ice” : 460  batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 62.845,00
  •     Merek “Este” : 256 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 34.975,00
  •     Merek “Symbol Bold” : 780 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 106.564,00
  •    Merek “Secret” : 496 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 67.764,00
  •     Merek “Premier Cool Menthol” : 600 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 81.972,00
  •     Merek “Ees Presso” : 380 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 51.916,00
  •     Merek “Jangger” : 8.920 batang x Rp. 1.465,00 x 9,9% = Rp. 1.293.712,00
  •     Merek “Jhifath Premium” : 1.140 batang x Rp. 1.465,00 x 9,9% = Rp. 165.340,00

Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 4.841.217,00

    -  Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut :

       Pungutan Cukai x 10% = Rp. 26.455.616,00 x 10% = Rp. 2.645.562,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 2.645.562,00

   -  Total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut adalah:

       Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 26.455.616,00 + Rp. 4.841.217,00 + Rp. 2.645.562,00 = Rp.    33.942.395,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)

    Bahwa akibat terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yakni Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. Rp. 33.942.395,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang  Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ----------------

ATAU


    Bahwa Terdakwa PEPEN YULIADI BIN SOETOMO (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul  09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di rumah terdakwa di Jalan PB Sudirman Gang Setia, RT 002 RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbuatan pidana melakukan perbuatan pidana : setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

    Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 ada pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang menggunakan jasa ekspedisi J&T Cargo Situbondo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, saksi KATON ADJI SANG SATYAWAN dan saksi CITRA ARDIANSYAH MUSLIM selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember (Surat Perintah Penindakan Nomor : PRINT-04/KBC.120502/2024 tanggal 31 Mei 2024) besama saksi MOHAMMAD BUSADIYANTO dan saksi EKO PRIYONO selaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo dan saksi Hendy Aditias Prasetyo (bertugas di kesekretariatan di DBHC-HT) melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal Situbondo dengan cara melakukan penelusuran ke jasa ekspedisi J&T Cargo Situbondo yang beralamat di Jalan Cempaka, Plaosan, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo dan mendapatkan informasi bahwa penerima barang yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut adalah terdakwa PEPEN YULIADI bin SOETOMO (Alm) dengan alamat pengiriman di rumah terdakwa di Jalan PB. Sudirman Gang Setia, RT 002/RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi KATON ADJI SANG SATYAWAN dan saksi CITRA ARDIANSYAH MUSLIM selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember (Surat Perintah Penindakan Nomor : PRINT-04/KBC.120502/2024 tanggal 31 Mei 2024) besama saksi MOHAMMAD BUSADIYANTO dan saksi EKO PRIYONO selaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo dan saksi Hendy Aditias Prasetyo (bertugas di kesekretariatan di DBHC-HT) mendatangi rumah Terdakwa di Jalan PB. Sudirman Gang Setia, RT 002/RW 001, Desa Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan rokok – rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

  1.   488 bungkus @ 20 batang : 9.760 (Sembilan ribu tujuh ratus enam puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”Grand Max” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  2.     619 bungkus @ 16 batang : 9.904 (Sembilan ribu sembilan ratus empat) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”LUXIO” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  3.     106 bungkus @  20 batang : 2.120 (Dua ribu seratus dua puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”ESSS” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  4.     23 bungkus @  20 batang : 460 (empat ratus enam puluh) batang Sigaret Kretek Kretek Mesin (SKM) Merk : ”MELON ICE” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  5.      16 bungkus @  16 batang : 256 (dua ratus lima puluh enam) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”ESTE” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  6.      39 bungkus @  20 batang : 780 (tujuh ratus delapan puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”SYMBOL BOLD” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  7.      31 bungkus @  16 batang : 496 (empat ratus sembilan puluh enam) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”SECRET” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  8.      30 bungkus @  20 batang : 600 (enam ratus) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”PREMIER COOL MENTHOL” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  9.     19 bungkus @  20 batang : 380 (Tiga ratus delapan puluh) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) Merk : ”EES PRESSO” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  10.     446 bungkus @  20 batang : 8920 (delapan ribu sembilan ratus dua puluh) batang Sigaret Putih Mesin (SPM) Merk : ”JANGGER” yang tidak dilekati Pita Cukai;
  11.    57 bungkus @  20 batang : 1140 (seribu seratus empat puluh) batang Sigaret Putih Mesin (SPM) Merk : ”JHIFATH PREMIUM” yang tidak dilekati Pita Cukai.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di rumahnya dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Berdasarkan keterangan Ahli Arief Senoadji sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II No. ND -578/WBC.12/2024 tanggal 24 Juni 2024, Definisi Cukai menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana  diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang karena :

  •     konsumsinya perlu dikendalikan;
  •     peredarannya perlu diawasi;
  •     pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
  •     pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sesuai pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:

  •     Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  •     Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  •    Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, yang dimaksud dengan "pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan" adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1.     Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.
  2.     Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 

           Pita cukai tersebut antara lain harus sesuai dengan tarif cukai dan/atau harga dasar barang kena cukai, serta   spesifikasi yang ditetapkan.

    Berdasarkan berita acara Penghitungan Kerugian Negara terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, terdapat kerugian negara berupa pungutan cukai, PPN Hasil Tembakau yang seharusnya dibayar, dan Pajak Rokok dengan perhitungan sebagai berikut :

    Bahwa pungutan cukai hasil tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif cukai per-batang untuk Hasil Tembakau (Rokok) jenis SKM dan SPM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yakni dengan tarif per-batang Hasil Tembakau Dalam Negeri sebesar Rp. 746,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan sebesar Rp. 794,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin.

Hitungan Pungutan Cukai hasil tembakau :

  •     Jumlah batang merk “Grand Max” x tarif cukai = 9.760 batang x Rp. 746,00 = Rp. 7.280.960,00
  •     Jumlah batang merk “Luxio” x tarif cukai = 9.904 batang x Rp. 746,00 = Rp. 7.388.384,00
  •     Jumlah batang merk “Esss” x tarif cukai = 2.120 batang x Rp. 746,00 = Rp. 1.581.520,00
  •     Jumlah batang merk “Melon Ice” x tarif cukai = 460 batang x Rp. 746,00 = Rp. 343.160,00
  •     Jumlah batang merk “Este” x tarif cukai = 256 batang x Rp. 746,00 = Rp. 190.976,00
  •     Jumlah batang merk “Symbol Bold” x tarif cukai = 780 batang x Rp. 746,00 = Rp. 581.880,00
  •     Jumlah batang merk “Secret” x tarif cukai = 496 batang x Rp. 746,00 = Rp. 370.016,00
  •     Jumlah batang merk “Premium Cool Menthol” x tarif cukai = 600 batang x Rp. 746,00 = Rp. 447.600,00
  •     Jumlah batang merk “Ees Presso” x tarif cukai = 380 batang x Rp. 746,00 = Rp. 283.480,00
  •     Jumlah batang merk “Jangger” x tarif cukai = 8.920 batang x Rp. 794,00 = Rp. 7.082.480,00
  •     Jumlah batang merk “Jhifath Premium” x tarif cukai = 1.140 batang x Rp. 794,00 = Rp. 905.160,00

Total kerugian pungutan Cukai HT : Rp. 26.455.616,00

    Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, dimana rokok merk sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris memiliki Harga Jual Eceran (HJE) rokok dengan HJE per-batang sebesar Rp. 1.380,- untuk rokok SKM Golongan II terendah dan sebesar Rp. 1.465,- untuk rokok SPM Golongan II terendah, dengan rincian sebagai berikut:

Hitungan PPN Hasil Tembakau:

  •     Merek “Grand Max” : 9.760 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 1.333.411,00
  •     Merek “Luxio” : 9.904 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 1.353.084,00
  •     Merek “Esss” : 2.120 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 289.634,00
  •     Merek “Melon Ice” : 460  batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 62.845,00
  •     Merek “Este” : 256 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 34.975,00
  •     Merek “Symbol Bold” : 780 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 106.564,00
  •     Merek “Secret” : 496 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 67.764,00
  •     Merek “Premier Cool Menthol” : 600 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 81.972,00
  •     Merek “Ees Presso” : 380 batang x Rp. 1.380,00 x 9,9% = Rp. 51.916,00
  •     Merek “Jangger” : 8.920 batang x Rp. 1.465,00 x 9,9% = Rp. 1.293.712,00
  •     Merek “Jhifath Premium” : 1.140 batang x Rp. 1.465,00 x 9,9% = Rp. 165.340,00

Total kerugian pungutan PPN HT : Rp. 4.841.217,00

-      Hitungan pajak rokok yang terhutang adalah sebagai berikut :

Pungutan Cukai x 10% = Rp. 26.455.616,00 x 10% = Rp. 2.645.562,00. Sehingga kerugian Pajak Rokok : Rp. 2.645.562,00

    Total kerugian negara dari hasil penghitungan tersebut adalah:

Pungutan cukai + Pungutan PPN HT + Pajak Rokok = Rp. 26.455.616,00 + Rp. 4.841.217,00 + Rp. 2.645.562,00 = Rp. 33.942.395,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)

    Bahwa akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. Rp. 33.942.395,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang  Nomor 39 Tahun 2007.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya