Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat I,II,III dan IV baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa uang sebanyak Rp.76.506.500,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus rupiah) sebagaimana gugatan pada angka 7 dan barang-barang sebagaimana tersebut pada gugatan angka 5.2 s/d 5.7 adalah harta peninggalan almarhum Suniwati alias Suni binti Pak Marsito dan barang-barang sebagaimana tersebut pada gugatan angka 6.1 s/d 6.4 adalah harta peninggalan almarhum Hadi Mulyono ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa AFZAL ZAKRIAL ANANTA bin HADI MULYONO adalah cucu dan anak sah satu-satunya dari almarhumah SUNIWATI allias SUNI binti Pak MARSITO dan HADI MULYONO bin BUNAKUS yang secara hukum berhak atas barang-barang sengketa sebagaimana tersebut pada gugatan angka 5.2 s/d 5.7 dan angka 6.1 s/d 6.4  dan gugatan angka 7 ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I,II,III dan IV telah menguasai uang dan barang-barang sengketa dengan tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum ;
- Menghukum :
- Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebanyak Rp.76.506.500,00 (tujuh puluh enam juta lima lima ratus enam ribu lima ratus rupiah) dan barang-barang sebagaimana tersebut pada gugatan angka 5.2 s/d 5.6 atau diganti dengan uang sebanyak Rp.16.660.000,00 (enam belas juta enam ratus enam puluhribu rupiah)kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
- Tergugat III untuk mengembalikan barang-barang sebagaimana tersebut pada gugatan angka 6.1 s/ 6.4 kepada Penggugat atau dapat diganti dengan uang sebanyak Rp.21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Tergugat IV untuk mengembalikan barang sebagaimana tersebut pada gugatan pada angka 5.7 atau dapat diganti dengan uang sebanyak Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat, dalam keadaan baik tanpa beban apapun ;
- Menghukum :
- Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat untuk setiap bulannya sebanyak Rp.9.316.650,00 (sembilan juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) terhitung sejak meninggalnya almarhumah Suniwati alias Suni binti Pak Marsito tanggal 24 Mei 2016 sampai pada saat setelah Tergugat I,II mengembalikan uang sebanyak Rp.76.506.500,00 dan barang sebagaimana tersebut pada angka 5.2 s/d 5.6 dan angka 7 yang dapat diganti dengan uang sebanyak Rp. 16.660.000,00 (enam belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
- Tergugat III untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat untuk setiap bulannya sebanyak Rp.2.120.000,00 (dua juta seratus dua puluh ribu rupia) terhitung sejak meninggalnya Hadi Mulyono tanggal 16 September 2015 sampai pada saat Tergugat III telah secara nyata mengembalikan harta peninggalan Hadi Mulyono sebagaimana tersebut pada gugatan angka 6.1 s/ 6.4 atau diganti dengan uang sebagaimana tersebut pada gugatan angka 12.1 s/d 12.4 sebanyak Rp.21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Tergugat IV untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat untuk setiap bulannya sebanyak Rp.525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) terhitung sejak meninggalnya almarhumah Suniwati alias Suni binti Pak Marsito, pada tanggal 24 Mei 2016 sampai pada saat secara nyata Tergugat IV telah mengembalikan barang sebagaimana tersebut pada gugatan angka 5.7 atau diganti dengan uang sebanyak Rp.5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV untuk membayang seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
SUBSIDAIR :
Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan dan hukum yang berlaku |