Petitum |
- Menerimadanmengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
- Menyatakan SAH semuaalatbukti yang telahditandatanganioleh PARA TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukumbahwaperbuatan PARA TERGUGAT adalah WANPRESTASI pada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untukmembayar LUNAS danseketikatanpasyaratpembayaranpembelianbahanbangunandankerugianketerlambatanpembayaransebesar Rp.202.000.000-,- ( DuaRatusDuaJuta Rupiah );
- Menghukum PARA TERGUGAT untukmembayarbiayaperkara yang timbul.
ATAU
ApabilaPengadilanNegeriSitubondoberpendapatlain, Mohonputusan yang seadil-adilnya( ExAequo Et Bono ). |