Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. ASYS SAUKANI alias ASIS bin ABDUL GOFUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-707/M.5.40/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASYS SAUKANI alias ASIS bin ABDUL GOFUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Welly Kurniawan, S.H.ASYS SAUKANI alias ASIS bin ABDUL GOFUR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa ASYS SAUKANI Alias ASIS Bin ABDUL GOFUR pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2022 bertempat di Room Karaoke Nomor 12 Hotel Pattani Hill Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa yang bekerja sebagai ABK Kapal berlabuh di daerah Paiton Probolinggo, lalu teman terdakwa yakni AKHMAD KHOIRUL (DPO) turun dari kapal untuk mencari sabu, terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada AKHMAD KHOIRUL untuk pembelian sabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 Terdakwa dihubungi oleh AKHMAD KHOIRUL (DPO) dengan mengatakan bahwa sabu yang dipesan Terdakwa belum didapatkan karena belum ketemu dengan penjualnya, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh AKHMAD KHOIRUL supaya Terdakwa berangkat ke warung kopi dekat tempat servis perahu yang berada di Desa Binor Kec. Paiton karena sabu yang dipesan oleh Terdakwa telah didapatkan dan beberapa waktu kemudian Terdakwa bertemu dengan AKHMAD KHOIRUL yang datang bersama dengan saksi SIMPAN PATANDUK untuk menerima sabu yang diserahkan oleh AKHMAD KHOIRUL yang selanjutnya sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di lemari pakaian milik Terdakwa di atas kapal;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 31 januari 2022 Sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa sambil membawa sabu pergi menjemput saksi RIZKA AZIZAH Alias SISKA Binti H. TENGKU ABDUR RAHMAN di rumahnya untuk berkaraoke di Hotel Petani Hill. Sesampainya di Hotel Petani Hill, terdakwa dan saksi RIZKA AZIZAH terlebih dahulu beristirahat di dalam kamar hotel dan sekira pukul 20.00 WIB saksi RIZKA AZIZAH  mengajak terdakwa untuk berkaraoke, dan selanjutnya terdakwa bersama saksi RIZKA AZIZAH dan saksi SIMPAN PATANDUK berkaraoke di Room Karaoke Nomor 12 Hotel Petani Hill Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, hingga tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIZKA AZIZAH dan saksi SIMPAN PATANDUK diamankan oleh Saksi FAKHRUR ROZY dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) yang sudah melakukan pengintaian berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi SABU, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
  3. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
  4. 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  5. 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam;
  • yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa;
  • Bahwa barang bukti diduga sabu yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) gram.
  • dan, berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI  LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM No. LAB : 01320/NNF/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST disimpulkan sebagai berikut :
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  2. = 02865/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa ASYS SAUKANI Alias ASIS Bin ABDUL GOFUR pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2022 bertempat di Room Karaoke Nomor 12 Hotel Pattani Hill Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa yang bekerja sebagai ABK Kapal berlabuh di daerah Paiton Probolinggo, lalu teman terdakwa yakni AKHMAD KHOIRUL (DPO) turun dari kapal untuk mencari sabu, terdakwa kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada AKHMAD KHOIRUL untuk pembelian sabu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 Terdakwa dihubungi oleh AKHMAD KHOIRUL (DPO) dengan mengatakan bahwa sabu yang dipesan Terdakwa belum didapatkan karena belum ketemu dengan penjualnya, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh AKHMAD KHOIRUL supaya Terdakwa berangkat ke warung kopi dekat tempat servis perahu yang berada di Desa Binor Kec. Paiton karena sabu yang dipesan oleh Terdakwa telah didapatkan dan beberapa waktu kemudian Terdakwa bertemu dengan AKHMAD KHOIRUL yang datang bersama dengan saksi SIMPAN PATANDUK untuk menerima sabu yang diserahkan oleh AKHMAD KHOIRUL yang selanjutnya sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa di lemari pakaian milik Terdakwa di atas kapal;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 31 januari 2022 Sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa sambil membawa sabu pergi menjemput saksi RIZKA AZIZAH Alias SISKA Binti H. TENGKU ABDUR RAHMAN di rumahnya untuk berkaraoke di Hotel Petani Hill. Sesampainya di Hotel Petani Hill, terdakwa dan saksi RIZKA AZIZAH terlebih dahulu beristirahat di dalam kamar hotel dan sekira pukul 20.00 WIB saksi RIZKA AZIZAH  mengajak terdakwa untuk berkaraoke, dan selanjutnya terdakwa bersama saksi RIZKA AZIZAH dan saksi SIMPAN PATANDUK berkaraoke di Room Karaoke Nomor 12 Hotel Petani Hill Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, hingga tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIZKA AZIZAH dan saksi SIMPAN PATANDUK diamankan oleh Saksi FAKHRUR ROZY dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) yang sudah melakukan pengintaian berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi SABU, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
  3. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
  4. 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  5. 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna hitam;
  • yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa;
  • Bahwa barang bukti diduga sabu yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,59 (tiga koma lima puluh sembilan) gram.
  • dan, berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK DARI  LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM No. LAB : 01320/NNF/2022 tanggal 24 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : AKBP IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., IPTU RENDY DWI MARTA CAHYA, ST disimpulkan sebagai berikut :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • = 02865/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya