Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Sit JUMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1JUMAWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.JUMAWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “JUMAWI” menjadi “SAHAWI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;

3.  Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak