Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Sit Joko Satrio Wibowo 1.Sri Utami
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha Panggung Cabang Situbondo
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 14 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1Joko Satrio Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefrizal Martha DisaJoko Satrio Wibowo
Tergugat
NoNama
1Sri Utami
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Delta Artha Panggung Cabang Situbondo
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik ; 
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli objek sengketa antara penggugat dengan tergugat I adalah sah ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bukti – bukti pembelian terhadap obyek sengketa adalah sah;
  5. Menyatakan perjanjian keredit antara tergugat I dengan tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat / akta-akta yang terbit tanpa seijin penggugat ataupun terbit akibat hubungan hukum para tergugat adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak