Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli objek sengketa antara penggugat dengan tergugat I adalah sah ;
- Menyatakan sebagai hukum bukti – bukti pembelian terhadap obyek sengketa adalah sah;
- Menyatakan perjanjian keredit antara tergugat I dengan tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat / akta-akta yang terbit tanpa seijin penggugat ataupun terbit akibat hubungan hukum para tergugat adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |