Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD LUTFI Bin YUDIANTORO baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI Bin HENDRA CAHYADI (Telah dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2019 bertempat di sekitar jalan umum Dusun Gumuk Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya perbuatan pelaksanaan dan tidak terselesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara nelawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutangâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nomor Polisi P-3339-FF dengan posisi terdakwa dibonceng oleh saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI. Maksud terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI mengendarai sepeda motor dengan berkeliling di sekitar jalan umum Dusun Gumuk Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo adalah untuk mendapatkan atau meminta uang dari seseorang yang kebetulan melewati daerah tersebut yang rencananya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensin. Sesampainya di jalan tengah sawah Dusun Gumuk Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI melihat/ berpapasan saksi FRENGKY DARYANTO dan saksi ROPITA ULANDINI yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan tujuan hendak pergi ke RS. Elizabeth untuk mengobatkan anaknya.
- Melihat ada seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor, terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI memutar balik laju kendaraannya, lalu mengejar laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi FRENGKY DARYANTO sampai akhirnya berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi FRENGKY DARYANTO. Setelah berhasil menghentikan laju kendaraan saksi FRENGKY DARYANTO, kemudian terdakwa menghampiri saksi FRENGKY DARYANTO sedangkan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI tetap berada dikendaraannya untuk berjaga-jaga. Selanjutnya dengan nada tinggi (ancaman) terdakwa mengatakan dengan bahasa Madura yang artinya, “Minta uangnyaâ€, lalu saksi FRENGKY DARYANTO menjawab “Tidak punya uangâ€, kemudian terdakwa berkata lagi, “Ayo minta uangnya buat beli bensinâ€, selanjutnya saksi FRENGKY DARYANTO menjawab, “Tidak punya uang, ini mau memeriksakan anak sakitâ€, lalu terdakwa memaksa lagi dengan mengatakan, “Ayo mana uangnya†sambil bersiap-siap melakukan kekerasan terhadap saksi FRENGKY DARYANTO, lalu dijawab saksi FRENGKY DARYANTO dengan berkata, “Tidakâ€.
- Bahwa bersamaan dengan kejadian tersebut, ada seseoang yang melewati jalan tengah sawah tempat dimana terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI meminta uang kepada saksi FRENGKY DARYANTO, kemudian seseorang tersebut berteriak, “Ada apaâ€, lalu dijawab oleh saksi FRENGKY DARYANTO, “Ini maksa mau minta uangâ€, selanjutnya seseorang tersebut menyuruh pergi terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI, sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk melakukan kekerasan terhadap saksi FRENGKY DARYANTO. Bahwa pada akhirnya terdakwa tidak dapat menyelesaikan perbuatannya dalam meminta uang kepada saksi FRENGKY DARYANTO, karena ada orang yang kebetulan melintas di tempat tersebut, sehingga tidak terselesainya pelaksanaan perbuatan terdakwa bukan semata-mata karena kehendak terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI meninggalkan tempat tersebut sambil mengatakan, “Tunggu habis iniâ€.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa MOHAMMAD LUTFI Bin YUDIANTORO baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI Bin HENDRA CAHYADI (Telah dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2019 bertempat di sekitar jalan umum Dusun Gumuk Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangâ€, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi FRENGKY DARYANTO yang membonceng saksi ROPITA ULANDINI, selanjutnya setelah terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi FRENGKY DARYANTO kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi FRENGKY DARYANTO yang akan dipergunakan untuk membeli bensin. Namun oleh karena saksi FRENGKY DARYANTO tidak mempunyai uang, maka saksi FRENGKY DARYANTO menolak permintaan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah siap akan melakukan kekerasan kepada saksi FRENGKY DARYANTO.
- Bahwa bersamaan dengan kejadian tersebut, ada seseoang yang melewati jalan tengah sawah tempat dimana terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI meminta uang kepada saksi FRENGKY DARYANTO, kemudian seseorang tersebut berteriak, “Ada apaâ€, lalu dijawab oleh saksi FRENGKY DARYANTO, “Ini maksa mau minta uangâ€, selanjutnya seseorang tersebut menyuruh pergi terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI, sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk melakukan kekerasan terhadap saksi FRENGKY DARYANTO. Atas permintaan seseorang tersebut, terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI meninggalkan tempat tersebut sambil mengatakan, “Tunggu habis iniâ€. Namun tidak lama kemudian, terdakwa bersama dengan saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI kembali mengejar laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi FRENGKY DARYANTO setelah sebelumnya mengambil 2 (dua) batang kayu palembang (kayu jaran). Setelah berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi FRENGKY DARYANTO lalu secara tiba-tiba terdakwa memukul kepala saksi FRENGKY DARYANTO dengan menggunakan kayu yang dibawanya sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI juga melakukan kekerasan dengan memukul kepala saksi FRENGKY DARYANTO sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi FRENGKY DARYANTO terjatuh. Setelah saksi FRENGKY DARYANTO terjatuh, saksi MOHAMMAD SALMAN ALFARIZI duduk diatas perut saksi FRENGKY DARYANTO sambil melakukan pemukulan beberapa kali dengan kedua tangannya yang mengenai badan saksi FRENGKY DARYANTO, sedangkan terdakwa kembali melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu yang dibawanya ke arah lutut saksi FRENGKY DARYANTO, selanjutnya terdakwa menendang badan dan kaki saksi FRENGKY DARYANTO beberapa kali. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FRENGKY DARYANTO mengalami luka akibat penganiyaan pada dahi  dengan ukuran dua centimeter, bengkak diatas alis mata kiri sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM dengan dr. SUPARNO sebagai dokter penanggung jawab Instalasi Forensik dan Pemulasaran Jenazah UPT. RSUD dr Abdoer Rahem Nomor : 005/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 10 Januari 2019.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. |