Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa TOTOK HARIYANTO Bin AHMAD pada hari Rabu  tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Desa Blitok Kec. Bungatan Kab.Situbondo atau pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Tiger dengan No.Pol P-5493-EO tanpa dilengkapi dengan SIM C melaju dari arah timur menuju ke arah barat dan pada saat melintas di Jalan Raya Desa Blitok Kec. Bungatan Kab.Situbondo ,situasi jalan sepi jalan lurus, datar, kondisi jalan baik, cuaca cerah, malam hari situasi sekitar remang remang kurang penerangan jalan kemudian dari arah barat ada sepeda motor Jupitre MX yang dikemudikan oleh saksi korban MOH ALIM langsung belok kearah kanan/selatan karena terdakwa dari arah timur tidak menyalakan lampu depan dan karena jarak terlalu dekat sehingga saksi korban MOH ALIM tidak bisa menghindar sehingga terjadi kecelakaan dan saksi korban MOH.ALIM tidak sadarkan diri kemudian saksi korban MOH ALIM dibawa ke Klinik TMC Bungatan untuk mendapatkan penanganan medis awal lalu dirujuk ke RSUD Kabupaten Situbondo dan dirawat selama 6 (enam) hari.
- Akibat Kecelakaan lalu lintas saksi korban MOH ALIM sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. 48 / I-G / RSUD/ 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter AHMAD FUDAILI, sebagai dokter umum pada RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo,
- Dengan hasil pemeriksaan :
- Keadaan Umum : Sadar.
- Tensi : 120/70 mmH.
- Pernafasan : 23 X/Menit.
- Suhu : 36,5*C.
- Kepala : Terdapat luka robek pada rongga mulut bagian atas dengan ukuran luka panjang dua centi meter lebar setengah centi meter.
- Leher : Tidak ditemukan kelainan.
- Dada :Â Tidak ditemukan kelainan.
- Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
- Perut : Tidak ditemukan kelainan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
- Dan kerusakan pada sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikemudikan oleh saksi korban MOH. ALIM mengalami kerusakan pada dek samping kanan dan kiri pecah, spakboar depan pecah serta shock depan bengkok ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |