Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2018/PN Sit |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Mei 2018 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Anis Rahmad Efendi, SE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARKACUNG, S.H. | Anis Rahmad Efendi, SE |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Teguh Wicaksono, S.H., M.Kn. | Sariyanto | 2 | FATHOL BARI, S.H. | Sariyanto |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit nomor : 1805 tanggal 28 April 2014
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam posisi : 6
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 56.138.500 (lima puluh enam juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Oitverbaar Bij Vorrad) meskipun ada perlawanan, banding kasasi maupun verset.
- menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |