Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa ARIP Bin ADNAN pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 19.45. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 16.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo, terdakwa telah menjual obat Dextromethorpan kepada saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp.20.000-, (dua puluh ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 19.40 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo, terdakwa menjual lagi obat Dextromethorpan kepada saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN sebanyak 24 (dua puluh empat) butir seharga Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Dextromethorpan langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN yang mengaku membeli obat Dextromethorpan dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian sekira pukul 20.00. WIB Polisi mendatangi terdakwa yang sedang duduk di gazebo di halaman rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexyphenidil yang disembunyikan di dekat kandang ayam, dan uang hasil penjualan obat Dextromethorpan sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), selain itu juga telah disita sebelumnya dari saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN berupa obat Dextromethorpan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir yang dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 9144/NOF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 9251/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo DMP dengan berat netto 0,265 gr (nol koma dua enam lima gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 9252/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,433 gr (nol koma empat tiga tiga gram) yang disita dari saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa penjulan obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undnag-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa ARIP Bin ADNAN pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 19.45. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 16.00. WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo, terdakwa telah menjual obat Dextromethorpan kepada saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN sebanyak 16 (enam belas) butir seharga Rp.20.000-, (dua puluh ribu rupiah), setelah itu sekira pukul 19.40 WIB bertempat di rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo, terdakwa menjual lagi obat Dextromethorpan kepada saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN sebanyak 24 (dua puluh empat) butir seharga Rp.30.000-, (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Dextromethorpan langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN yang mengaku membeli obat Dextromethorpan dari terdakwa, setelah cukup bukti kemudian sekira pukul 20.00. WIB Polisi mendatangi terdakwa yang sedang duduk di gazebo di halaman rumah terdakwa di Kp. Krajan RT 01 RW 01 Ds. Bletok Kec. Bungatan Kab. Situbondo, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexyphenidil yang disembunyikan di dekat kandang ayam, dan uang hasil penjualan obat Dextromethorpan sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah), selain itu juga telah disita sebelumnya dari saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN berupa obat Dextromethorpan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir yang dibeli dari terdakwa, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 9144/NOF/2018 tanggal 05 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa  dengan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti Nomor: 9251/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo DMP dengan berat netto 0,265 gr (nol koma dua enam lima gram) yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Barang bukti Nomor: 9252/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,433 gr (nol koma empat tiga tiga gram) yang disita dari saksi MOH. SYAMSUDIN Alias SUDDIN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undnag-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |