Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. DANU DWI YANTO alias DANU bin MARUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1863/Eoh.2/0572024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU DWI YANTO alias DANU bin MARUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH dan SURYONO yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) kepada Masyarakat, kemudian  saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH dan SURYONO melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di warung milik  AHMAD ASYARI alias AAS di Jalan Seroja Rt. 004 Rw . 005 Desa Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo , Mengetahui hal tersebut sekira pukul 21.45 Wib saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH menghampiri terdakwa yang sedang duduk didalam warung selesai melayani pembelian judi togel dan setelah dilakukan Introgasi terdakwa menjual dan melayani pembelian judi togel Jenis Hongkong (HK) Kurang lebih 1 Tahun Selanjutnya saksi SAMSUL ARIFIN dan saksi WIJAY RIFKY ABROR BARBARA,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih, Plat Nomor P-4238-FY No. Rangka : MH1JFH116EK100375 No. Mesin : JFH1E1100363.
  • 1 (satu) buah Kunci sepeda motor merk Honda Vario warna putih, Plat Nomor P-4238-FY No. Rangka : MH1JFH116EK100375 No. Mesin : JFH1E1100363
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO A9 warna putih biru, nomor IMEI 1 : 868359041464554, nomor IMEI 2 : 868359041464547;
  • Uang tunai dengan total sebesar Rp.  96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua bertuliskan PRO FESSIONAL..
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dengan cara terdakwa deposit menggunakan BCA Mobile  dengan Nomer Rekening 2000459634 An DANU DWI YANTO kemudian mengirimkan sejumlah uang  ke nomor rekening yang di tentukan oleh BANDAR diantaranya dalah rekening BCA atas nama JEPRI YADON dengan nomor rekening 1912828578, Kemudian melayani pembelian Nomor Judi Online Jenis Hongkong (HK) dari masyarakat menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A9 warna putih biru dengan masuk pada Website Judi Online “NIASTOTO” melalui akun milik terdakwa atas nama “Dragonball99” dan password “danu99” kemudian memasukan angka dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan dan menunggu pengumuman nomor togel yang keluar pada setiap harinya sekira pukul 23.00 wib, untuk setiap 2 Angka dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) dari bandar mendapatkan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) , untuk setiap pembelian nomor 3 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah dari bandar sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), Untuk pembelian 4 angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000.000,- ( delapan juta rupiah) dan dari kemenangan tersebut terdakwa mendapatkan komisi sebesar 30 ?ri pemenang ;

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi togel tersebut dan permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa kepolres situbondo guna proses lebih lanjut.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Angka 2 KUHP dan 

Pihak Dipublikasikan Ya