Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Sit A. KHOIRUL HUDA Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resort Situbondo Cq. Kepolisian Sektor Panji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Sit
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan, Penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo. 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sektor Panji, Resort Situbondo, Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penangkapan, Penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya