Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Hepi Abdillah Mukti Alias Hepi Bin Moh. Saleh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/O.5.39/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hepi Abdillah Mukti Alias Hepi Bin Moh. Saleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa HEPI ABDILLAH MUKTI Alias HEPI Bin MOH. SALEH pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di tempat bilyard di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari SATRIYO (masih dalam penyelidikan Polisi / sekarang tidak ada di tempat tinggalnya) sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.450.000-, (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk per-100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, dan seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) untuk per-10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di tempat bilyard di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Polisi menginterogasi saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR tentang darimana mendapatkan obat Trihexyphenidil tersebut, kemudian saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR mengaku jika mendapatkan obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah itu Polisi memancing terdakwa untuk datang ke tempat kerja saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR di kios air isi ulang di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa datang ke tempat tersebut, selanjutnya Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) plastik klip berisi 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidil;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir obat Trihexyphenidil;
  3. 2 (dua) plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir obat Dextro;
  4. 1 (satu) unit HP merek Evercoss warna hitam;
  5. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang terdapat tulisan “KALIBRE”;
  6. uang tunai sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah);
  • Selain itu ditemukan juga obat Trihexyphenidil sebanyak 100 (seratus) butir yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR, selanjutnya terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1464/NOF/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 1292/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,439 (nol koma empat tiga sembilan) gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  2. Barang bukti Nomor: 1293/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
  3. Barang bukti Nomor: 1294/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,460 (nol koma empat enam nol) gram yang disita dari saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa HEPI ABDILLAH MUKTI Alias HEPI Bin MOH. SALEH pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di tempat bilyard di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari SATRIYO (masih dalam penyelidikan Polisi / sekarang tidak ada di tempat tinggalnya) sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.450.000-, (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk per-100 (seratus) butir obat Trihexyphenidil, dan seharga Rp.25.000-, (dua puluh lima ribu rupiah) untuk per-10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil;
  • Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di tempat bilyard di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Polisi menginterogasi saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR tentang darimana mendapatkan obat Trihexyphenidil tersebut, kemudian saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR mengaku jika mendapatkan obat Trihexyphenidil dari terdakwa, setelah itu Polisi memancing terdakwa untuk datang ke tempat kerja saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR di kios air isi ulang di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa datang ke tempat tersebut, selanjutnya Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 3 (tiga) plastik klip berisi 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidil;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi 16 (enam belas) butir obat Trihexyphenidil;
  3. 2 (dua) plastik klip berisi 18 (delapan belas) butir obat Dextro;
  4. 1 (satu) unit HP merek Evercoss warna hitam;
  5. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang terdapat tulisan “KALIBRE”;
  6. uang tunai sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah);
  • selain itu ditemukan juga obat Trihexyphenidil sebanyak 100 (seratus) butir yang telah dijual oleh terdakwa kepada saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR, selanjutnya terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 1464/NOF/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. JOKO SISWANTO, M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
  1. Barang bukti Nomor: 1292/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,439 (nol koma empat tiga sembilan) gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  2. Barang bukti Nomor: 1293/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 0,230 (nol koma dua tiga nol) gram yang disita dari terdakwa adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
  3. Barang bukti Nomor: 1294/2018/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 0,460 (nol koma empat enam nol) gram yang disita dari saksi IDA BAGUS INDRI Alias BAGUS Bin MUJAKFAR adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian, kewenangan, dan tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya