Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. YASIN NUN AMIN alias YASIN bin SAISU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1038/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIN NUN AMIN alias YASIN bin SAISU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama Bahwa terdakwa YASIN NUN AMIN als YASIN bin SAISU pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tenggir Timur Rt. 01 Rw. 05, Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.30 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dari arah Kec Banyuputih menuju ke Dsn Tenggir Timur, Ds Tenggir, Kec Panji, Kab Situbondo menggunakan baju lengan panjang warna merah, celana training abu-abu, topi dan penutup wajah dengan membawa sabit, 1 (satu) sak karung wama putih, dan tali tampar bertujuan untuk mencari sasaran mengambil kambing tanpa ijin, sesampainya di Dsn Tenggir Timur Rt. 01 Rw. 05, Ds Tenggir, Kec Panji, Kab Situbondo sekira pukul 06.15 wib ketika terdakwa melintas di rumah saksi korban Asniwa als Bu A’as terdakwa berhenti lalu memarkir sepeda motornya di pekarangan yang berada diselatan rumah saksi korban Asniwa als Bu A’as, kemudian terdakwa melihat kandang yang didalamnya terdapat 2 ekor kambing dalam keadaan diikat lalu terdakwa berpura-pura mencari dedaunan berjalan menuju kebelakang rumah saksi korban Asniwa als Bu A’as untuk melihat situasi, setelah dirasa aman terdakwa membawa sabit dan 1 sak karung masuk kearea rumah saksi korban melewati pintu sebelah selatan lalu menuju kebelakang membuka pintu bambu yang diikat dengan tali yang dililitkan ke paku, setelah pintu terbuka lalu terdakwa masuk kedalam kandang dan memotong ikatan tali tampar yang dililitkan ke leher kambing menggunakan sabit, selanjutnya sekira pukul 06.30 wib tanpa adanya ijin terdakwa mengambil 2 (dua) ekor kambing jenis gibas, kelamin betina, umur 10 bulan, warna bulu putih, seekor ukuran besar dan seekor ukuran sedang milik saksi Siti Hatija als Jaja yang dipelihara oleh saksi korban Asniwa als Bu A’as, dilakukan dengan cara kedua kambing tersebut oleh terdakwa di jempit dengan kedua paha lalu dimasukan ke dalam karung dan ujung karung diikat dengan tali tampar, selanjutnya karung yang berisi 2 ekor kambing tersebut diletakkan diatas tumpukan dedaunan yang berada ditengah sepeda motor lalu oleh terdakwa dibawa menuju kerumahnya di Perumahan Istana Banyuputih Kec Banyuputih Kab Situbondo, dan sekira pukul 13.00 Wib 2 ekor kambing tersebut oleh terdakwa dijual pada saksi Sumujo 1 ekor kambing ukuran besar seharga Rp 700.000,- dan 1 ekor kambing ukuran sedang seharga Rp. 600.000,-. Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban Asniwa als Bu A’as mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,-

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1, 5 KUHP.

D A N Kedua

Bahwa terdakwa YASIN NUN AMIN als YASIN bin SAISU pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sumberwringin Rt. 01 Rw. 03, Desa Curah Cottok Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024 sekira jam 07.15 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Vario warna putih dari arah Kec Banyuputih menuju ke Dsn Sumberwringin, Ds Curah Cotok Kec Kapongan, Kab Situbondo menggunakan baju lengan panjang warna merah, celana training abu-abu, topi dan penutup wajah dengan membawa sabit, 1 (satu) sak karung warna putih dan tali tampar bertujuan untuk mencari sasaran mengambil kambing tanpa ijin, sesampainya di Dsn Sumberwringin Rt. 01 Rw. 03, Ds Curah Cotok Kec Kapongan, Kab Situbondo sekira pukul 08.15 wib ketika terdakwa melintas dirumah saksi korban Sutriani Shibri als Sutri terdakwa melihat kandang lalu berhenti di sebelah barat rumah korban, setelah situasi dirasa aman terdakwa memarkir sepeda motornya dihalaman rumah saksi korban Sutriani Shibri als Sutri lalu menuju kebelakang rumah saksi korban, dan ketika bertemu seseorang terdakwa berpura-pura melihat-lihat kambing yang terletak di 2 kandang, setelah seseorang tersebut pergi kemudian terdakwa menuju kekandang kambing lalu membuka lilitan tali pengikat pintu pagar kandang yang terletak disebelah barat, kemudian sekira pukul 08.30 wib terdakwa tanpa adanya ijin mengambil 2 ekor kambing jenis gibas, warna putih, jenis kelamin jantan, umur 1 tahun, seekor ukuran besar dan seekor ukuran sedang milik saksi Sandi Setiawan yang dipelihara oleh saksi korban Sutriani Shibri als Sutri, lalu kedua kambing tersebut oleh terdakwa di jepit dengan kedua pahanya dijadikan satu dimasukan ke dalam karung kemudian ujung karung diikat dengan tali tampar diletakkan di tengah sepeda motor lalu oleh terdakwa dibawa menuju kerumahnya di Perumahan Istana Banyuputih Kec Banyuputih, Kab Situbondo dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib 2 (dua) ekor kambing tersebut dijual kepada SUMUJO 1 ekor kambing ukuran besar seharga Rp. 900.000,- dan 1 ekor kambing ukuran kecil seharga Rp. 750.000,-. Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban Sutrian Shibri mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000,-

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya