Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2025/PN Sit HERLIN MUSTIKA 1.YUDI KURNIAWAN
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
3.PT BANK MANDIRI KCP MMU ASEMBAGUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2025/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.HERLIN MUSTIKA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Jujur;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang tanah sengketa berikut bangunan yang ada diatasnya yang dilakukan oleh Terlawan I sebagaimana Risalah Lelang No.MNR.RCR/REG.SBY.23153/2023 tanggal 12 Juni 2023. batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mengembalikan objek sengketa secara utuh kepada Pelawan;
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit yang diajukan oleh Terlawan I mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondoo untuk menangguhkan Eksekusi No. Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak sah dan tidak berharga;
  7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak dapat dilaksanakan atau di Tangguhkan sampai ada Putusan Pengadilan Negeri Situbondo berkekuatan hukum tetap (Non Ekecutable);
  8. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo;
  9. Menghukum Terlawan III untuk membayar uang ganti kerugian kepada  Pelawan sebesar Rp. 554.905.000 (lima ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus :
  10. Menghukum Terlawan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebanyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Terlawan terbukti lalai atau terlambat melaksanakan isi putusan, terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  11. Menghukum para Turut Terlawan untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak