Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H FAKHRURROZI RAJIANSYAH alias ROZI bin MUHAMMAD SURADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3066/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH Als ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI, pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Sebelah Timur SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH Als ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI menghubungi Saksi Korban HERIANTO melalui whatsapp dan berkata “saya mau nyewa mobil ”, lalu Saksi Korban HERIANTO menjawab “iya, mau dibawa kemana?”, kemudian Terdakwa berkata “mobil saya bawa ke Probolinggo ada acara keluarga ”, selanjutnya Saksi Korban HERIANTO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil sedang dipakai oleh Saksi Korban HERIANTO dan Saksi Korban HERIANTO meminta Terdakwa untuk menunggu hingga esok hari dengan berkata “nanti saya carikan dulu”, setelah itu Terdakwa bersedia untuk menunggu ; - Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib Saksi Korban HERIANTO menghubungi Terdakwa dan berkata “sudah ada mobil”, dan Terdakwa menjawab “jemput saya di rumah”, lalu beberapa saat kemudian Saksi Korban HERIANTO datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat 68 RT. 01 RW. 08 Kelurahan Minbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Korban HERIANTO menuju ke Rumah Temannya Saksi Korban HERIANTO yang beralamat di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan sesampainya di Rumah Teman Saksi Korban HERIANTO selanjutnya Saksi Korban HERIANTO turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban HERIANTO dan berkata “saya tunggu di depan SPBU Panji”, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke SPBU Panji ; K E J A K S A A N R E P U B L I K I N D O N E S I A K E J A K S A A N T I N G G I J A W A T I M U R K E J A K S A A N N E G E R I S I T U B O N D O Alamat di Jalan Basuki Rahmat No. 1A Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo 68300 Telp. (0338) 671941/Fax. (0338) 671445 email: kejarisitubondo@gmail.com, website: https://kejari-situbondo.kejaksaan.go.id - Bahwa sekira jam 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di Pinggir Jalan Sebelah Timur SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang Saksi Korban HERIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P-1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799, lalu Saksi Korban HERIANTO menyerahkan mobil tersebut beserta kunci kontak dan STNK nya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor kepada Saksi Korban HERIANTO, selanjutnya Terdakwa berkata “mobilnya saya sewa sehari mau dibawa ke Probolinggo ada acara nyelawat, uang sewanya akan dibayar nanti kalau udah selesai dari Probolinggo”, dan Saksi Korban HERIANTO menjawab “iya, sewanya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) sehari”, setelah itu Terdakwa pergi ke Kabupaten Probolinggo dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799 milik Saksi Korban HERIANTO ; - Bahwa sekira jam 12.00 Wib Terdakwa sampai di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan Terdakwa menghubungi Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP dengan berkata ”saya mau gadaikan mobil, ada pak haji”, dan Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP menjawab ”iya ada”, lalu Terdakwa langsung menju ke Rumah Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP yang beralamat di Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian setelah sampai di Rumah Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP dan Terdakwa bermaksud akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799 yang Terdakwa bawa dan Terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut adalah milik orang tua Terdakwa, setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP bahwa Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adik Terdakwa dan akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui, dan tidak lama kemudian datang Saksi ABDUL AZIS Als AZIS Bin SUKARSAN ke Rumah Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP, lalu Saksi ABDUL AZIS Als AZIS bertanya kepada Terdakwa tentang nominal uang yang akan diminta untuk gadai mobil tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut akan digadaikan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Saksi ABDUL AZIS Als AZIS memerintahkan Terdakwa untuk mengikuti Saksi ABDUL AZIZ ; - Bahwa sekira jam 16.00 Wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P-1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799 mengikuti Saksi ABDUL AZIZ yang mengendarai sepeda motor, dan berhenti di Timurnya Pasar Hewan Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu datang MARJUKI Als JUKI (DPO) yang akan mengambil gadai mobil tersebut, kemudian MARJUKI Als JUKI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang dengan menggunakan angkutan umum ; - Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban HERIANTO dan berkata ”saya mau nambah sewa mobil” dan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban HERIANTO untuk biaya sewa mobil selama 10 (sepuluh) hari, selanjutnya Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi Korban HERIANTO lagi ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH Als ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI, Saksi Korban HERIANTO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------- Atau Kedua ----------Bahwa ia Terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH Als ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI, pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Sebelah Timur SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH Als ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI menghubungi Saksi Korban HERIANTO melalui whatsapp dan berkata “saya mau nyewa mobil ”, lalu Saksi Korban HERIANTO menjawab “iya, mau dibawa kemana ?”, kemudian Terdakwa berkata “mobil saya bawa ke Probolinggo ada acara keluarga ”, selanjutnya Saksi Korban HERIANTO memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil sedang dipakai oleh Saksi Korban HERIANTO dan Saksi Korban HERIANTO meminta Terdakwa untuk menunggu hingga esok hari dengan berkata “nanti saya carikan dulu”, setelah itu Terdakwa bersedia untuk menunggu ; - Bahwa pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib Saksi Korban HERIANTO menghubungi Terdakwa dan berkata “sudah ada mobil”, dan Terdakwa menjawab “jemput saya di rumah”, lalu beberapa saat kemudian Saksi Korban HERIANTO datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat 68 RT. 01 RW. 08 Kelurahan Minbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Korban HERIANTO menuju ke Rumah Temannya Saksi Korban HERIANTO yang beralamat di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan sesampainya di Rumah Teman Saksi Korban HERIANTO selanjutnya Saksi Korban HERIANTO turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban HERIANTO dan berkata “saya tunggu di depan SPBU Panji”, setelah itu Terdakwa pergi menuju ke SPBU Panji ; - Bahwa sekira jam 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang menunggu di Pinggir Jalan Sebelah Timur SPBU Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo datang Saksi Korban HERIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799, lalu Saksi Korban HERIANTO menyerahkan mobil tersebut beserta kunci kontak dan STNK nya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor kepada Saksi Korban HERIANTO, selanjutnya Terdakwa berkata “mobilnya saya sewa sehari mau dibawa ke Probolinggo ada acara nyelawat, uang sewanya akan dibayar nanti kalau udah selesai dari Probolinggo”, dan Saksi Korban HERIANTO menjawab “iya, sewanya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) sehari”, setelah itu Terdakwa pergi ke Kabupaten Probolinggo dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P-1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799 milik Saksi Korban HERIANTO ; - Bahwa sekira jam 12.00 Wib Terdakwa sampai di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo dan Terdakwa menghubungi Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP dengan berkata ”saya mau gadaikan mobil, ada pak haji”, dan Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP menjawab ”iya ada”, lalu Terdakwa langsung menju ke Rumah Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP yang beralamat di Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, kemudian setelah sampai di Rumah Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP dan Terdakwa bermaksud akan menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P-1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799 yang Terdakwa bawa dan Terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut adalah milik orang tua Terdakwa, setelah itu Terdakwa berkata kepada Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP bahwa Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adik Terdakwa dan akan menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui, dan tidak lama kemudian datang Saksi ABDUL AZIS Als AZIS Bin SUKARSAN ke Rumah Saksi H. ALI LUTFI Als H. RASUP, lalu Saksi ABDUL AZIS Als AZIS bertanya kepada Terdakwa tentang nominal uang yang akan diminta untuk gadai mobil tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut akan digadaikan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Saksi ABDUL AZIS Als AZIS memerintahkan Terdakwa untuk mengikuti Saksi ABDUL AZIZ ; - Bahwa sekira jam 16.00 Wib Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Krista tahun 2001 warna silver, Nopol : P-1975-DY, No. Rangka : MHF11LF8210029013, No. Mesin : 2L96799 mengikuti Saksi ABDUL AZIZ yang mengendarai sepeda motor, dan berhenti di Timurnya Pasar Hewan Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu datang MARJUKI Als JUKI (DPO) yang akan mengambil gadai mobil tersebut, kemudian MARJUKI Als JUKI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang dengan menggunakan angkutan umum ; - Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban HERIANTO dan berkata ”saya mau nambah sewa mobil” dan Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Korban HERIANTO untuk biaya sewa mobil selama 10 (sepuluh) hari, selanjutnya Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi Korban HERIANTO lagi ; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FAKHRURROZI RAJIANSYAH Als ROZI Bin MUHAMMAD SURADJI, Saksi Korban HERIANTO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya