Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Sit SAPARI WIDARSO IMAM SAFI I Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SAPARI WIDARSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FAUZI HADI INSANI, S.H.SAPARI WIDARSO
Tergugat
NoNama
1IMAM SAFI I
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BADRUS, S.H,IMAM SAFI'I
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian utang piutang tertanggal 9 Maret 2020 dan surat pernyataan bersama tertanggal 23 Juni 2021 yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat adalah sah menurut hukum ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
  4. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual aset berupa tanah beserta bangunan sesuai dengan sertifikat hak milik no : 541, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, apabila Tergugat tidak membayar sisa pinjaman tersebut diatas sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Subsidair :

            Bila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak