Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian utang piutang tertanggal 9 Maret 2020 dan surat pernyataan bersama tertanggal 23 Juni 2021 yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat adalah sah menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual aset berupa tanah beserta bangunan sesuai dengan sertifikat hak milik no : 541, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, apabila Tergugat tidak membayar sisa pinjaman tersebut diatas sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Subsidair :
Bila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |