Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2022/PN Sit | Didik Anjarwoko, S.H. | Melyana alias Meme | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/V/Res.1.24/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Kejadian perkara diketahui pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022, sekira jam 13.30 Wib didalam ruko/toko milik Tersangka Melyana alias Meme alamat di Kampung Tanah Anyar Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 jam 14.00 Wib.
URAIAN SINGKAT KEJADIAN: Tindak Pidana barang siapa setiap orang, pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dengan sengaja melakukan pengedaran, penjualan, penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman berlakohol yang tidak termasuk Gol A, Gol B, Gol C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalaian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol, yang dilakukan oleh Tersangka Melyana alias Meme dengan cara:
Diamankan ke Polsek Panarukan untuk proses lebih lanjut. ----- Atas perbuatan Tersangka telah melanggar ketentuan/Undang-Undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |