Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Sit Didik Anjarwoko, S.H. Melyana alias Meme Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/02/V/Res.1.24/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Didik Anjarwoko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Melyana alias Meme[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara diketahui pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022, sekira jam 13.30 Wib didalam ruko/toko milik Tersangka Melyana alias Meme alamat di Kampung Tanah Anyar Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

 

Dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 jam 14.00 Wib.

 

URAIAN SINGKAT KEJADIAN:

Tindak Pidana barang siapa setiap orang, pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dengan sengaja melakukan pengedaran, penjualan, penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman berlakohol yang tidak termasuk Gol A, Gol B, Gol C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan atau jenis minuman beralkohol lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) PERDA No. 02 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalaian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol, yang dilakukan oleh Tersangka Melyana alias Meme dengan cara:

  1. Tersangka Melyana alias Meme dengan sengaja tanpa surat izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang telah menyimpan dan memperjualkan minuman keras jenis Anggur Bar-bara Cap Orang Tua bertuliskan Alkohol 14,7% dan minuman keras jenis Beer Singaraja bertuliskan Alkohol 4,8% di dalam toko peracangan alamat Kampung Tanah Anyar Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
  2. Bahwa perbuatan Tersangka telah di ketahui oleh Petugas Polsek Panarukan bernama BRIGADIR Agus Cahyono dan BRIPDA Rifki Dwi Irfandi pada saat melaksanakan “Operasi Pekat” (penyakit masyarakat) di wilayah hukum Polsek Panarukan tepatnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yang pada saat telah mendapat informasi dari masyarakat sekitar, sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas langsung mendatangi ke toko miliknya Tersangka Melyana alias Meme dan pada saat itu petugas menemukan 2 (dua) dus berisikan minuman keras yang ditumpuk dengan dus makanan dan sembako selanjutnya barang bukti berupa 2 (dua) dus berisikan minuman keras dengan rincian:
  1. 1 (satu) dus berisikan 12 botol minuman keras jenis Anggur Bar-bara Cap Orang Tua bertuliskan Alkohol 14,7%.
  2. 1 (satu) dus berisikan 12 botol minuman keras jenis Beer Singa Raja bertuliskan Alkohol 4,8 %.

Diamankan ke Polsek Panarukan untuk proses lebih lanjut.

----- Atas perbuatan Tersangka telah melanggar ketentuan/Undang-Undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) dan atau Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Berlakohol.

Pihak Dipublikasikan Ya