Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki Dua 1.Muhammad Lutfi
2.Winda Permata Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki Dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Dwi Januar SPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Besuki Dua
Tergugat
NoNama
1Muhammad Lutfi
2Winda Permata Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81,507,129,00 (Delapan puluh satu juta lima ratus tujuh ribu serratus dua puluh Sembilan rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp 69.055.758,00 (Enam puluh Sembilan juta lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 12,451,371,00 (Dua belas juta empat ratus lima puluh satu ribu tiga rayus tujuh puluh satu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No. 00668 An. Mohammad Lutfi, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak