Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas orang tua anak pertama Pemohon yang bernama ANISA PUTRI, anak dari Ayah TONO dan Ibu LIS SYAUDAH, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 10195/T/2010, tanggal 29 Nopember 2010, dibetulkan/dirubah menjadi ANISA PUTRI, anak dari Ayah EDY HARTONO dan Ibu LIS SAODAH, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3512020411055170, tanggal 19 Oktober 2016, dan Identitas Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri 2 Jetis Besuki, NISN/NIS 0059877907, tanggal 19 Desember 2015;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua anak pertama Pemohon yang tercatat dari “Ayah TONO dan Ibu LIS SYAUDAHâ€ÂÂ, menjadi “Ayah EDY HARTONO dan Ibu LIS SAODAH†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -----------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |