Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2017/PN Sit. EDY HARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1EDY HARTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan identitas orang tua anak pertama Pemohon yang bernama ANISA PUTRI, anak dari Ayah TONO dan Ibu LIS SYAUDAH, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 10195/T/2010, tanggal 29 Nopember 2010, dibetulkan/dirubah menjadi ANISA PUTRI, anak dari Ayah EDY HARTONO dan Ibu LIS SAODAH, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3512020411055170, tanggal 19 Oktober 2016, dan Identitas Peserta Didik Sekolah Dasar Negeri 2 Jetis Besuki, NISN/NIS 0059877907, tanggal 19 Desember 2015;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua anak pertama Pemohon yang tercatat dari “Ayah TONO dan Ibu LIS SYAUDAH”, menjadi “Ayah EDY HARTONO dan Ibu LIS SAODAH” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -----------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak