Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2019/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Imam Khairul Musthofa Alias Irul Alias Ilong Bin Imam Suyuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-990/O.5.39/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Khairul Musthofa Alias Irul Alias Ilong Bin Imam Suyuti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa IMAM KHAIRUL MUSTHOFA al IRUL al ILONG bin IMAM SUYUTI pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di depan warung pertigaan jalan Kalethak Kp Trebungan Utara Ds. Trebungan Kec. Mangaran Kab Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Riyadi Sanjuto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebelum kejadian diatas saksi korban Riyadi Sanjuto pernah menegur terdakwa yang pada saat itu sengaja menabrak teman saksi korban Riyadi Sanjuto di sekitar lokasi bengkel saksi korban Riyadi Sanjuto . kemudian pada hari senin tanggal 17 Desember 2018 pukurl 22.00 wib saksi korban Riyadi Sanjuto bersama-sama dengan saksi Reiza Tardian Ajif yang berboncengan dengan Saksi Made Oris Fajjri Ananda pulang dari situbondo dengan mengendarai sepeda motor R2. Setelah saksi korban Riyadi Sanjuto sampai di bengkel yang terletak di pelabuhan Kalbut Ds. Semiring kec. Mangaran Kab. Situbondo saksi Reiza Tardian Ajif dan Saksi Made Oris Fajjri Ananda tidak bersama kemudian mencari dan bertemu di pertigaan jalan Kalethak yang beralamat di Kp Trebugan Utara Ds Trebungan Kec. Mangaran Kab Situbondo dan kemudian berbincang-bincang pada saat saksi korban Riyadi Sanjuto berpamitan berada di atas sepeda motor R2 tiba-tiba dating terdakwa dari timur jalan selanjutnya memukul leher bagian belakang dengan posisi tangan sebelah kiri secara terbuka sambil berkata “ ENGGAK KA ENGKOK BEKNA? Artinya “ingat kamu ke saya” kemudian saksi korban Riyadi Sanjuto menjawab “SAPORANA LEK ENGKOK TAK JEGGU ORENGNGA, TAKOKAN”ARTINYA SAYA MINTA MAAF DEK SAYA BUKAN JAGOAN SAYA PENAKUT”kemudian terdakwa menantang berkelahi namun saksi korban Riyadi Sanjuto tidak menanggapi sehingga terdakwa langsung memukul saksi korban Riyadi Sanjuto mengenai hidung hingga akhirnya terjatuh dengan sepeda motor yang dudukinya. Kemudian saksi korban Riyadi Sanjuto dibangunkan oleh saksi Reiza Tardian Ajif dan Saksi Made Oris Fajjri Ananda kemudian meminta kepada saksi Reiza Tardian Ajif untuk mengantarkan ke Puskesmas dan ke Polsek Mangaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban Riyadi Sanjuto mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada Puskesmas Mangaran Nomor: 023/   719/431.206.7.11/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Emy Damayanti yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Riyadi Sanjuto dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  1. Bengkak di batang hidung berwarna kemerahan, kulit pipi dibawah mata kanan berwarna kemerahan, luka babras di batang hidung panjang setengah centimeter, luka babras di bibir atas panjang setengah sentimeter, karena bersentuhan denga benda tumpul dan menyebabkan halangan aktifitas sehari-hariselama masa penyembuhan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya