Dakwaan |
Dakwaan : KESATU : Bahwa ia terdakwa ACHMAD HIDAYAT als MAMAT bin SUDAHNAN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Situbondo Jl. Jawa, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 wib ketika saksi korban Yono als Yongki berada di Terminal Situbondo Jl. Jawa, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo untuk mencari penumpang becak, saksi korban melihat terdakwa bersama dengan beberapa temannya sedang minum minuman keras dan sekira pukul 03.30 wib saksi korban melihat terdakwa bertengkar dan berkelahi dengan temannya, kemudian saksi korban menghampiri terdakwa dengan mengatakan “Ambu Mat Mak Tak Enger!" artinya “Berhenti Mat Biar Tidak Ramai", lalu terdakwa menjawab "Bekna Sebagai Apa ?" artinya "Kamu Sebagai Apa?" kemudian saksi korban pergi, karena terdakwa tersinggung dengan perkataan saksi korban lalu terdakwa mengikuti saksi korban dari arah belakang dan ketika saksi korban menoleh kebelakang terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 1 kali dengan tangan mengepal mengenai bagian mulut, lalu terdakwa kembali berusaha memukul namun saksi korban berhasil menghindar, selanjutnya terdakwa menarik-narik jaket yang digunakan saksi korban hingga robek, setelah terdakwa melepas tarikan jaket tersebut saksi korban pergi menuju ke arah barat namun terdakwa tetap mengejar dan menarik- narik kembali jaket saksi korban, kemudian terdakwa ingat bahwa dimeja tempat minum-minuman keras ada sebilah pisau lalu terdakwa menuju kemeja tersebut dan mengambil sebilah pisau ukuran panjang kurang lebih 27,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan membawanya menuju ke arah saksi korban, melihat terdakwa membawa sebilah pisau kemudian saksi Sugianto als Sugik dan saksi Sumaji berteriak menyuruh saksi korban lari sehingga saksi korban lari menuju ke pasar mimbaan lalu menghubungi polisi dan terdakwa berhasil ditangkap. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil visum et repertum No. 400.7.22.1/2517/431.302.7.1.12/2024, hasil pemeriksaan saksi korban ACHMAD HIDAYAT als MAMAT bin SUDAHNAN mengalami sbb : • Mulut : pada bibir bawah bagian tengah terdapat luka robek, ukuran panjang setengah sentimeter, lebar luka setengah sentimeter akibat benda tumpul. • Gigi : Dua gigi bagian bawah tengah goyah, terdapat pendarahan di akar gigi yang goyah akibat benda tumpul. • Dagu : terdapat luka lecet gores panjang tiga sentimeter, lebar setengah sentimeter akibat benda tumpul (kuku). • Leher : terdapat luka lecet gores, panjang empat sentimeter lebar setengah sentimeter akibat benda tumpul (kuku). • Dada : Pada dada sebelah kanan, terdapat tiga luka lecet gores, masing-masing berukuran panjang luka satu sentimeter lebar satu sentimeter, panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter, dan panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter akibat benda tumpul (kuku). Pada dada bagian tengah terdapat dua luka lecet gores, masing-masing panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter akibat benda tumpul (kuku). • Anggota gerak bawah kanan : Terdapat luka lecet di lutut kanan ukuran panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter akibat benturan dengan permukaan keras dan kasar. Sebagaimana yang dibuat dan Ditandatangani oleh dr Feros Rachmi S, pada UPT Puskesmas Panji, tertanggal 19 Oktober 2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. D A N KEDUA Bahwa ia terdakwa ACHMAD HIDAYAT als MAMAT bin SUDAHNAN pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 03.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober dalam tahun 2024, bertempat di Terminal Situbondo Jl. Jawa, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 wib ketika saksi korban Yono als Yongki berada di Terminal Situbondo Jl. Jawa, Kel Mimbaan, Kec Panji, Kab. Situbondo untuk mencari penumpang becak, saksi korban melihat terdakwa bersama dengan beberapa temannya sedang minum minuman keras dan sekira pukul 03.30 wib saksi korban melihat terdakwa bertengkar dan berkelahi dengan temannya, kemudian saksi korban menghampiri terdakwa dengan mengatakan “Ambu Mat Mak Tak Enger!" artinya “Berhenti Mat Biar Tidak Ramai", lalu terdakwa menjawab "Bekna Sebagai Apa ?" artinya "Kamu Sebagai Apa?" kemudian saksi korban pergi, karena terdakwa tersinggung dengan perkataan saksi korban lalu terdakwa mengikuti saksi korban dari arah belakang dan ketika saksi korban menoleh kebelakang terdakwa langsung memukul wajah saksi korban sebanyak 1 kali dengan tangan mengepal mengenai bagian mulut, lalu terdakwa kembali berusaha memukul namun saksi korban berhasil menghindar, selanjutnya terdakwa menarik-narik jaket yang digunakan saksi korban hingga robek, setelah terdakwa melepas tarikan jaket tersebut saksi korban pergi menuju ke arah barat namun terdakwa tetap mengejar dan menarik- narik kembali jaket saksi korban, kemudian terdakwa ingat bahwa dimeja tempat minum-minuman keras ada sebilah pisau lalu terdakwa menuju kemeja tersebut dan mengambil sebilah pisau ukuran panjang kurang lebih 27,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan membawanya menuju ke arah saksi korban, melihat terdakwa membawa sebilah pisau kemudian saksi Sugianto als Sugik dan saksi Sumaji berteriak menyuruh saksi korban lari sehingga saksi korban lari menuju ke pasar mimbaan lalu menghubungi polisi dan terdakwa berhasil ditangkap. Bahwa terdakwa membawa atau menguasai 1 buah Sebilah pisau dengan ukuran panjang kurang lebih 27,5 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat tanpa adanya ijin dengan tujuan untuk melukai saksi korban Yono als Yongki. Bahwa pisau yang dibawa oleh terdakwa termasuk dalam kategori senjata penikam atau penusuk yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan secara syah dalam menjalankan pekerjaannya. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951. |