Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa AHMAD RIFA’I alias MA’I bin ABDURRAHMAN pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di Dusun Secangan Barat Rt 01 Rw 02 Desa kalisari Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah Membeli , menyewa, menukar , menerima Gadai , menerima Hadiah, atau untuk menarik keuntugan , menjual, menyewakan , menukarkan , menggadai , mengangkut , menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha type Jupiter Z warna Biru yang di rubah warna menjadi hitam , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari senin tanggal 19 April 2021 Sekira pukul 18.00 Wib Saksi Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin Ahyak dan Suhermanto alias Herman Bin Narso (dalam berkas perkara terpisah) mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha type Jupiter Z warna Biru, Nopol P-5097-ZR Tahun 2005 Nosin : STP455477Noka: MH35TP0035K689582 Milik saksi korban DENI SAHENDRA al DEDEN yang terparkir di halaman Musholla dengan kunci masih tergantung di kunci setir dan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke rumah saksi Suhermanto alias Herman Bin Narso ke Probolinggo oleh saksi Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin Ahyak, sedangkan saksi Suhermanto alias Herman Bin Narto membuntuti dari belakang dengan mengendari Honda beat warna merah kombinasi putih sesampainya di rumah saksi Suhermanto alias Herman Bin Narto Plat Nomor dilepas dan merubah warna cat sepeda motor Merk Yamaha type Jupiter Z warna Biru menjadi warna hitam dengan menggunakan Pilok.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Dusun Secangan Barat Rt 01 Rw 03 Desa kalisari Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo saksi Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin Ahyak dan saksi Suhermanto alias Herman Bin Narso bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin Ahyak menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa dilengkapi dengan plat nomor, STNK dan BPKB seharga Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah), karena harga yang di tawarkan sangat murah sehingga terdakwa tertarik dan mau membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 13.00 wib bertempat di Dusun Secangan Barat Rt 01 Rw 0 Desa kalisari Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo saksi Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin Ahyak dan saksi Suhermanto alias Herman bertemu kembali dengan terdakwa untuk meyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa dilengkapi dengan plat nomor, STNK serta BPKB dan terdakwa membayar pembelian sepeda motor tersebut seharga Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada saksi Suharman alias Herman Bin Narso dan saksi Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin Ahyak
- Akibat kejadian tersebut saksi korban DENI SAHENDRA alias DEDEN mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP. |