Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2021/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. 1.Yusra Karunia Efendi alias Yus bin alm. Efendi
2.Moh. Syaiful Bahri bin Muhammad Saleh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 142/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1496/M.5.40/Epp.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusra Karunia Efendi alias Yus bin alm. Efendi[Penahanan]
2Moh. Syaiful Bahri bin Muhammad Saleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YUSRA KARUNIA EFENDI als YUS bin EFENDI (alm.) dan Terdakwa MOH. SYAIFUL BAHRI bin MUHAMMAD SALEH bersama dengan Sdr. TOLAK dan Sdr. PEPENG (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2021 bertempat di Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, mengakibatkan luka-luka, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Korban ALFIN NUR SAFIRO ANDRIYANTO bersama dengan teman-temannya sedang melihat balapan liar di Jl. Basuki Rahmat kemudian Korban bermaksud untuk buang air kecil ke sungai kemudian Korban berpapasan dengan Terdakwa MOH. SYAIFUL BAHRI dan terjadi senggolan sehingga terjadi pertengkarang mulut, kemudian Terdakwa MOH. SYAIFUL BAHRI mengeluarkan senjata tajam dari jaketnya dan langsung menyerang Korban sehingga korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, selanjutnya datang Terdakwa YUSRA KARUNIA EFENDI, Sdr. TOLAK dan Sdr. PEPENG ikut memukul dan juga memegang Korban sehingga Korban tidak leluasa bergerak kemudian Terdakwa MOH. SYAIFUL BAHRI kembali menyerang Korban dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanan Korban, selanjutnya datang Korban MOHAMMAD HIKAM ROMADAN bermaksud untuk melerai namun Terdakwa YUSRA KARUNIA EFENDI dan Terdakwa MOH. SYAIFUL BAHRI bersama dengan Sdr. TOLAK dan Sdr. PEPENG berbalik arah dengan menyerang Korban MOHAMMAD HIKAM ROMADAN dengan cara Terdakwa MOH. SYAIFUL BAHRI menyerang menggunakan senjata tajam sehingga Korban MOHAMMAD HIKAM ROMADAN mengalami luka dibagian dagu, dibagian dada dan dibagian paha sebelah kiri, Terdakwa YUSRA KARUNIA EFENDI memukul kepala Korban MOHAMMAD HIKAM ROMADAN berulang kali sedangkan Sdr. TOLAK dan Sdr. PEPENG berusaha memegangi Korban MOHAMMAD HIKAM ROMADAN sehingga Korban MOHAMMAD HIKAM ROMADAN tidak dapat melakukan perlawanan;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan yang dikeluarhan oleh RS. MITRA SEHAT yang ditandatangani oleh dr. DIMAS NOOR, Korban MOHAMMAD Visum et Repertum Nomor : 2539.002/IX/RSMS/2021 tanggal 18 September 2021HIKAM ROMADAN mengalami luka sebagai berikut:
  1. Terdapat luka lecet gores di pelipis kiri ± 10 cm
  2. Terdapat luka robek pada lengan tangan diameter ± 7 cm
  • Kesimpulan:
  1. Pendarahan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
  2. Kerusakan tersebut diatas tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 2540.002/IX/RSMS/2021 tanggal 18 September 2021 yang dikeluarhan oleh RS. MITRA SEHAT yang ditandatangani oleh dr. DIMAS NOOR, Korban ALFIN NUR SAFIRO ANDRIYANTO mengalami luka sebagai berikut:
  1. Terdapat luka robek di bawah telinga kiri ± 15 cm
  2. Terdapat luka lecet di dada kiri ± 0,5 cm
  3. Terdapat luka lecet gores di paha kiri sebanyak 3 luka ± 10 cm, ± 10 cm dan ± 4 cm
  • Kesimpulan :
  1. Pendarahan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam;
  2. Kerusakan tersebut diatas tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian;

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya