Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2018/PN Sit Harnowo Yupi Alias Pak Niayu Bin Alm. Sirun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.C/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan BP/06/VI/RES.1.8./2018/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Harnowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yupi Alias Pak Niayu Bin Alm. Sirun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara :

----- Diketahui pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira jam 15.30 Wib di Persawahan tanaman tebu di Kampung Selatan Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan : Hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekira jam 10.30 Wib.

Uaraian Perkara Tindak Pidana secara singkat :

----- Telah terjadi Perkara Tindak Pidana Pencurian Ringan, yadng diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira jam 15.30 Wib di persawahan tanaman tebu di Kamapung Selatan Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo., atau seputaran waktu itu masuk wilayah Pengadilan Negeri Situbondo yang diduga dilakukan oleh Tersangka Yupi Alias Pak Niayu Bin Alm. Sirun, Umur 59 tahun, Pekerjaan Tani/Kuli Bangunan, alamat Kampung Selatan Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo., yaitu Tersangka Yupi Alias Pak Niayu Bin Alm. Sirun dengan menggunakan alat sebilah sabit dan seutas tali tampasr telah melakukan pencurian seolang tebu (anak tanaman tebu) milik Junaidi Alias Pak Riski, umur 50 tahun, pekerjaan Tani, alamat terakhir Kampung Selatan RT. 07 RW. 04 Desa Batal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo., dengan cara seolang tebu (anak tanaman tebu) tersebut di arit menggunakan sebilah arit bagian bawah secara terus menerus dan setelah mendapatkan satu ikatan besar kemudian Tersangka Yupi Alias Pak Niayu Bin Alm. Sirun mengikat seolang tebu (anak tanaman tebu) tersebut dengan tali tampar dan dibawa pulang untuk dipergunakan pakan 2 ekor sapi yang dipelihara oleh Tersangka Yupi Alias Pak Niayu Bin Alm. Sirun tanpa seijin pemiliknya yaitu Junaidi Alias Pak Riski dengan adanya kejadian tersebut sehingga korban Junaidi Alias Pak Riski mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

----- Melanggar Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya