Petitum |
Primer :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan proses balik nama Berupa Setifikat Tanah Hak Guna Bangunan ( HGB ) Nomor : 934 yang terletak di Desa Sumber Kolak seluas 102 M2Â ( seratus dua meter persegi ) atas nama pemegang Hak PT. BERKAH DUA BERLIAN kepada Penggugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat patuh serta tunduk pada putusan ini
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat
Atau sebagai subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |