Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Sit TEGAR ADITYA, S.Sos 1.ANIS RIFDI WAHYUDI
2.IKE AGUSTIN RACHMAWATI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1TEGAR ADITYA, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H.TEGAR ADITYA, S.Sos
2ABDUL GHANI, S.H.TEGAR ADITYA, S.Sos
Tergugat
NoNama
1ANIS RIFDI WAHYUDI
2IKE AGUSTIN RACHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
  4. Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  7. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan proses balik nama Berupa Setifikat Tanah Hak Guna Bangunan ( HGB ) Nomor : 934 yang terletak di Desa Sumber Kolak seluas 102 M2  ( seratus dua meter persegi ) atas nama pemegang Hak PT. BERKAH DUA BERLIAN kepada Penggugat
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Turut Tergugat patuh serta tunduk pada putusan ini
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat

Atau sebagai subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak