Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2018/PN Sit. | Anas Wahyu W, S.H. | Amyadi bin Aksan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Mar. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2018/PN Sit. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Mar. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/23/III/2018/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Kejadian perkara pidana pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib di warung kopi yang dijaga oleh Rohimah Kumullah alias Nita alamat Jalan Raya Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekira pukul 11.30 Wib. Uraian Perkara secara singkat : Perkara dugaan tindak pidana "barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" terjadi pada hari Rabu 21 Februari 2018 sekira pukul 10.00 Wib di warung kopi yang dijaga oleh Rohimah Kumullah alias Nita alamat Jalan Raya Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo., Tersangka Amyadi bin Aksan diduga dengan sengaja secara melawan hukum mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y53 warna hitam milik Rohimah Kumullah alias Nita dengan maksud untuk dimiliki. Rohimah Kumullah alias Nita membeli 1 (satu) unit handphone tersebut pada tanggal 15 Agustus 2017 di Bismar Ponsel Jalan basuki Rahmat Nomor 153, Situbondo. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut Rohimah Kumullah alias Nita mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.799.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). ----- Melanggar Pasal 364 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |