Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3512060612070595, tanggal 21 Juli 2016, yang semula tertulis “GAVYN PRECIO PUTRA JECONIAH”, menjadi nama “MOHAMMAD IQBAL ALBIANSYAH’’;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LT-05082016-0034, tanggal 05 Agustus 2016, yang semula tertulis “GAVYN PRECIO PUTRA JECONIAH”, menjadi nama “MOHAMMAD IQBAL ALBIANSYAH’’;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Situbondo untuk mengganti nama anak kedua Para Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar kartu keluarga dan akta kelahiran dari nama anak “GAVYN PRECIO PUTRA JECONIAH”, menjadi nama “MOHAMMAD IQBAL ALBIANSYAH’’ selaku anak kandung Para Pemohon;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku. |