Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Dedy Yulianto alias Dedi Bejo bin Soewandi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-93/M.5.40/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedy Yulianto alias Dedi Bejo bin Soewandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H., M.Ad.Dedy Yulianto alias Dedi Bejo bin Soewandi
2Siti Nurmala Dewi, S.H.Dedy Yulianto alias Dedi Bejo bin Soewandi
3Ervina Wijayati, S.H.Dedy Yulianto alias Dedi Bejo bin Soewandi
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa DEDY YULIANTO als DEDI BEJO bin SOEWANDI pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum. Panorama Blok I No. 18 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SUDARYONO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menghubungi Saksi TUBAGUS RASDIANTO (Terdakwa dalam berkas perkara lain) bermaksud untuk membeli shabu, namun Saksi TUBAGUS RASDIANTO belum bisa memastikan ada tidaknya shabu yang akan dibeli tersebut karena Saksi TUBAGUS RASDIANTO belum menghubungi Terdakwa DEDY YULIANTO terkait dengan ada tidaknya shabu, kemudian Saksi TUBAGUS RASDIANTO menghubungi Terdakwa DEDY YULIANTO untuk memastikan ketersediaan shabu dan beberapa waktu kemudian Saksi TUBAGUS RASDIANTO berangkat ke rumah Terdakwa DEDY YULIANTO namun Saksi TUBAGUS RASDIANTO terlebih dahulu mampir untuk membeli makanan berupa Bihun dan Es Campur atas pesanan Terdakwa DEDY YULIANTO kemudian Saksi TUBAGUS RASDIANTO melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa DEDY YULIANTO untuk membeli 1 (satu) poket shabu yang disepakati dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun Saksi TUBAGUS RASDIANTO hanya membayar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan ditranfer dan sisanya telah habis digunakan membeli makanan yang dipesan oleh Terdakwa DEDY YULIANTO, setelah bertemu shabu tersebut langsung diserahterimakan antara Saksi TUBAGUS RASDIANTO dengan Terdakwa DEDY YULIANTO kemudian Saksi TUBAGUS RASDIANTO kembali ke rumahnya, dari 1 (satu) poket shabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dipecah lagi oleh Saksi TUBAGUS RASDIANTO menjadi bebepa poket dan 1 (satu) poket shabu dijual oleh Saksi TUBAGUS RASDIANTO kepada Saksi SUDARYONO dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  • Atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi TUBAGUS RASDIANTO kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) bersama tim segera melakukan penangkapan terhadap Saksi TUBAGUS RASDIANTO di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi TUBAGUS RASDIANTO ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, dan setelah didalami barang tersebut berasal dari Terdakwa DEDY YULIANTO, atas dasar tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa DEDY YULIANTO dengan didampingi oleh Anggota PROPAM POLRES Situbondo dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa DEDY YULIANTO dengan disaksikan oleh Saksi SADALI, S.H. (KAPOLSEK BUNGATAN) selaku Ketua RT ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram;
  3. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
  4. 2 (dua) buah pipet kaca;
  5. 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan air mineral;
  6. 1 (satu) buah saringan shabu terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih;
  7. 2 (dua) buah selang karet;
  8. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
  • yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08640/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17161/2021/NNF dan 17162/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa DEDY YULIANTO als DEDI BEJO bin SOEWANDI pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum. Panorama Blok I No. 18 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Saksi TUBAGUS RASDIANTO kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) bersama tim segera melakukan penangkapan terhadap Saksi TUBAGUS RASDIANTO di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi TUBAGUS RASDIANTO ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika, dan setelah didalami barang tersebut berasal dari Terdakwa DEDY YULIANTO, atas dasar tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Terdakwa DEDY YULIANTO dengan didampingi oleh Anggota PROPAM POLRES Situbondo dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa DEDY YULIANTO dengan disaksikan oleh Saksi SADALI, S.H. (KAPOLSEK BUNGATAN) selaku Ketua RT ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram;
  3. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
  4. 2 (dua) buah pipet kaca;
  5. 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan air mineral;
  6. 1 (satu) buah saringan shabu terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih;
  7. 2 (dua) buah selang karet;
  8. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
  • yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa shabu tersebut diperoleh Terdakwa DEDY YULIANTO dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal pada hari Jumat 24 September 2021 di Jalan Raya Tangkel Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08640/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17161/2021/NNF dan 17162/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa DEDY YULIANTO als DEDI BEJO bin SOEWANDI pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum. Panorama Blok I No. 18 Desa Sumber Kolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa DEDY YULIANTO kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) bersama tim dengan didampingi oleh Anggota PROPAM POLRES Situbondo segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DEDY YULIANTO di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa DEDY YULIANTO dengan disaksikan oleh Saksi SADALI, S.H. (KAPOLSEK BUNGATAN) selaku Ketua RT ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram;
  3. 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
  4. 2 (dua) buah pipet kaca;
  5. 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan air mineral;
  6. 1 (satu) buah saringan shabu terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih;
  7. 2 (dua) buah selang karet;
  8. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.

yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip kecil diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram;
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,33 (satu koma tiga tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08640/NNF/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17161/2021/NNF dan 17162/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa cara Terdakwa DEDY YULIANTO menggunakan shabu terlebih dahulu menyiapkan alat berupa bong kemudian pipet kaca disambung ke sedotan dilanjutkan dengan memasukkan shabu ke dalam pipet kaca kemudian dibakar dengan menggunakan korek api khusus, setelah asap di dalam pipet mulai ada kemudian Terdakwa DEDY YULIANTO menghirup asap yang ditimbulkan dari shabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan berupa shabu tersebut serta berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba tanggal 01 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Situbondo, Urine Terdakwa DEDY YULIANTO mengandung (+) positif Methamphetamina.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya