Dakwaan |
----- Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 07:00 Wib Sdri.NURHASANAH dan AYU ANDIRA sedang berada di kp.Nyamplong Rt:03 Rw:02 Desa Sumberanyar kec.Banyuputih Kab.Situbondo yang letaknya disebelah timurnya rumah sdri.ANA HASANAH dan pada saat itupula Sdri.NOVA ELIZA melakukan penganiyaan terhadap Sdri.ANA HASANAH dan AYU ANDIRA.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa NOVA ELIZA sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa NOVA ELIZA diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, dengan kronologis sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 07:00 Wib Sdri.NURHASANAH sedang berada rumah pepupunya (sdri/SUKARSI) yang beralamatkan di kp.Nyamplong Rt:03 Rw:02 Desa Sumberanyar kec.Banyuputih Kab.Situbondo yang letaknya disebelah timurnya rumah sdri.ANA HASANAH.
- Selanjutnya tak lama kemudian Sdri.NURHASANAH mendengar suara gaduh diluar dapur Sdri.NURHASANAH pun tidak menghiraukan kejadian tersebut dikarenakan Sdri.NURHASANAH penasaran sapun keluar dapur dan melihat sdri.RIRIN ( kakak sdri.NOVA) datang kearah B.MARI (Nenek Sdri.NURHASANAH) dan membentak Nenek Sdri.NURHASANAH.
- Lalu Sdr.NURHASANAH menghampiri sumber suara tersebut dan ikut cek-cok mulut bersama dengan RIRIN, adapun cek-cok yang dibahas masalah jalan paving yang berada di depan rumah Sdri.ANA HASANAH.
- Taklama berselang pada saat cek-cok mulut lalu sdri.TI (ibu sdri.NOVA dan sdri.RIRIN) mencakar wajah sdri.AYU ANDIRA sehingga kacamata yang dipakai sdri.AYU ANDIRA terjatuh dan pada saat sdri.AYU ANDIRA selesai mengambil kacamatanya tersebut tiba-tiba sdri.NOVA datang dan mencakar wajah bagian depan sdri.AYU ANDIRA.
- Mengetahui hal tersebut Sdri.NURHASANAH menghapiri sdri.NOVA berniat menghalang pertengkaran antara sdi.NOVA dan sdri.AYU ANDIRA, pada saat Sdri.NURHASANAH melerai Sdri.NURHASANAH malah di cakar dibagian wajahnya oleh sdri. NOVA.
- Pada saat Sdri.AYU ANDIRA dan Sdri.NURHASANAH mengalami penganiyaan keduanya tidak melawan dan menjauhi Sdri.NOVA ELIZA.
- Sdri.NURHASANAH dan AYU ANDIRA keduanya tidak mengalami luka yang dapat mengganggu aktivitasnya dan langsung melaporkan kejadian penganiyaan yang mereka berdua alami ke mapolsek banyuputih.
- Perbuatan Terdakwa NOVA ELIZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaanya “ dengan ancaman hukuman kurungan maximal 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribulima ratus rupiah).
- Dari Hasil Visum Et Repertum UOBK RSUD ASEMBAGUS kedua korban Yaitu Sdri. Sdri.NURHASANAH dan Sdri.AYU ANDIRA menyimpulkan bahwasanya Luka yang dialami Sdri.NURHASANAH dan Sdri.AYU ANDIRA tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas, pekerjaan, jabatan atau matapencahariannya.
----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa NOVA ELIZA telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
|