Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. SITI NURBAYA alias BAYA binti SANIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1289/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI NURBAYA alias BAYA binti SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SITI NURBAYA als BAYA binti SANIMAN pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2023 bertempat di Teras Puskesmas Pembantu Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Korban ISWATUN HASANAH sedang duduk di Teras Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Kukusan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sambil menunggu anaknya pulang dari Sekolah di SDN 1 Kukusan Situbondo, disaat yang bersamaan Terdakwa yang bermaksud berbelanja di sekitar tempat tersebut melihat Korban kemudian Terdakwa berjalan kaki dengan mengambil 1 (satu) kantong plastik sisa bumbu sambal dan 1 (satu) buah gunting terbuat dari besi berwana silver, panjang sekitar ± 20 cm, pada mata pisau gunting terdapat tulisan M2000 dan gagang terbuat dari platsik berwarna hitam selanjutnya Terdakwa mendatangi Korban yang sedang duduk di Teras PUSTU, setelah berada di dekat Korban kemudian Terdakwa melemparkan 1 (satu) kantong plastik sisa bumbu sambal ke arah Korban, kemudian Terdakwa menusukkan gunting ke arah Korban namun Korban berhasil menghindar, selanjutnya Korban berusaha merebut gunting dari tangan Terdakwa sehingga Korban mengalami luka; ? Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/159.2/431.201.8/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS KENDIT dan ditandatangani oleh dr. AHMAD SYAUQIE AL MUHDAR, akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami luka sebagai berikut : 1. Anggota gerak atas : pada tangan kiri jari manis terdapat luka robekan bekas tergores gunting, lebar ± 10 cm, kedalaman 1 cm, terdapat pendarahan. 2. kesimpulan : luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tajam; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya