Dakwaan |
KESATU ----Bahwa ia Terdakwa BUHARI Alias PAK ROSI Bin PAK CUNG (Alm) pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------- - Bermula ketika Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di Kecamatan Besuki. Selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bertemu dengan WILLY ARDINATA PRATAMA di Polsek Besuki, dimana pada saat itu para Saksi meminta tolong kepada WILLY ARDINATA PRATAMA untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - Selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada WILLY ARDINATA PRATAMA, namun oleh karena WILLY ARDINATA PRATAMA tidak dapat membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex secara langsung, sehingga WILLY ARDINATA PRATAMA meminta bantuan ABDUL MUIS untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - Bahwa WILLY ARDINATA PRATAMA kemudian menemui ABDUL MUIS yang sedang berada di taman bunga, dan menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada ABDUL MUIS sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya WILLY ARDINATA PRATAMA, ABDUL MUIS, dan DELA menuju rumah Terdakwa untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, sedangkan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID mengikuti dari belakang; - Bahwa setelah menurunkan WILLY ARDINATA PRATAMA, ABDUL MUIS, dan DELA di dekat rumah Terdakwa, kemudian ABDUL MUIS menuju rumah Terdakwa dan menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex seharga uang yang diberikan oleh ABDUL MUIS. Setelah itu Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 2 (dua) bungkus kertas rokok yang masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan total 8 (delapan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada ABDUL MUIS; - Setelah ABDUL MUIS berhasil membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian ABDUL MUIS menemui WILLY ARDINATA PRATAMA, dimana selanjutnya WILLY ARDINATA PRATAMA menghubungi Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID. Setelah itu Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID menuju lokasi ABDUL MUIS dan WILLY ARDINATA PRATAMA berada dan selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID mengamankan ABDUL MUIS, kemudian menuju rumah Terdakwa; - Bahwa saat sampai di rumah Terdakwa, Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID melihat Terdakwa mencoba melarikan diri, kemudian Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID mengejar Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan di dalam lemari yang berada di rumah Terdakwa ditemukan : - 60 (enam puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 20 (dua puluh) bungkus kertas rokok warna kuning yang masing-masing berisi 4 (empat) dengan total 80 (delapan puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 7 (tujuh) bungkus kertas rokok warna merah yang masing-masing berisi 4 (empat) dengan total 28 (dua puluh delapan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 3 (tiga) bungkus kertas rokok warna merah yang masing-masing berisi 6 (enam) dengan total 18 (delapan belas) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 1 (satu) bungkus kertas rokok warna merah yang berisi 8 (delapan) butir Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 1 (satu) bungkus kertas rokok warna kuning yang berisi 8 (delapan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07540/NOF/2023 Tanggal 26 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 26671/2023/NOF.- dan 26672/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa BUHARI Alias PAK ROSI Bin PAK CUNG (Alm) pada hari Rabu Tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Kesambi RT. 02 RW. 02 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID, mendapatkan informasi terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di Kecamatan Besuki. Selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID bertemu dengan WILLY ARDINATA PRATAMA di Polsek Besuki, dimana pada saat itu para Saksi meminta tolong kepada WILLY ARDINATA PRATAMA untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - Selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada WILLY ARDINATA PRATAMA, namun oleh karena WILLY ARDINATA PRATAMA tidak dapat membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex secara langsung, sehingga WILLY ARDINATA PRATAMA meminta bantuan ABDUL MUIS untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - Bahwa WILLY ARDINATA PRATAMA kemudian menemui ABDUL MUIS yang sedang berada di taman bunga, dan menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada ABDUL MUIS sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya WILLY ARDINATA PRATAMA, ABDUL MUIS, dan DELA menuju rumah Terdakwa untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, sedangkan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID mengikuti dari belakang; - Bahwa setelah menurunkan WILLY ARDINATA PRATAMA, ABDUL MUIS, dan DELA di dekat rumah Terdakwa, kemudian ABDUL MUIS menuju rumah Terdakwa dan menyerahkan uang pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex seharga uang yang diberikan oleh ABDUL MUIS. Setelah itu Terdakwa yang hanya lulusan SD dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu 2 (dua) bungkus kertas rokok yang masing-masing berisi 4 (empat) butir dengan total 8 (delapan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada ABDUL MUIS; - Setelah ABDUL MUIS berhasil membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, kemudian ABDUL MUIS menemui WILLY ARDINATA PRATAMA, dimana selanjutnya WILLY ARDINATA PRATAMA menghubungi Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID. Setelah itu Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID menuju lokasi ABDUL MUIS dan WILLY ARDINATA PRATAMA berada dan selanjutnya Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID mengamankan ABDUL MUIS, kemudian menuju rumah Terdakwa; - Bahwa saat sampai di rumah Terdakwa, Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID melihat Terdakwa mencoba melarikan diri, kemudian Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA dan Saksi ABDUR RAHMAN WAHID mengejar Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan di dalam lemari yang berada di rumah Terdakwa ditemukan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu sebagai berikut : - 60 (enam puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 20 (dua puluh) bungkus kertas rokok warna kuning yang masing-masing berisi 4 (empat) dengan total 80 (delapan puluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 7 (tujuh) bungkus kertas rokok warna merah yang masing-masing berisi 4 (empat) dengan total 28 (dua puluh delapan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 3 (tiga) bungkus kertas rokok warna merah yang masing-masing berisi 6 (enam) dengan total 18 (delapan belas) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 1 (satu) bungkus kertas rokok warna merah yang berisi 8 (delapan) butir Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - 1 (satu) bungkus kertas rokok warna kuning yang berisi 8 (delapan) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 07540/NOF/2023 Tanggal 26 September 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 26671/2023/NOF.- dan 26672/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |