Petitum |
- MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp51,544,237.00 (Lima PuluhSatuJuta Lima ratusEmpatPuluhEmpatRibuDuaratusTigaPuluhTujuh Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp47,600,000.00 (EmpatPuluhTujuhJutaEnamRatusRibu Rupiah) ditambahbungasebesarRp3,944,237.00 (TigaJuta Sembilan RatusEmpatPuluhEmpatRibuDuaratusTigaPuluhTujuhJuta Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugatdijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilanberpendapat lam mohonputusan yang seadil-adilnya. |