Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT. bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan Eko Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT. bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARYAPT. bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Tergugat
NoNama
1Eko Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.544.237,00
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkangugatanPenggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukumperbuatanTergugatadalahWanprestasikepadaPenggugat;
  3. MenghukumTergugatuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepadaPenggugatsebesarRp51,544,237.00 (Lima PuluhSatuJuta Lima ratusEmpatPuluhEmpatRibuDuaratusTigaPuluhTujuh Rupiah) yang terdiridaripokoksebesarRp47,600,000.00 (EmpatPuluhTujuhJutaEnamRatusRibu Rupiah) ditambahbungasebesarRp3,944,237.00 (TigaJuta Sembilan RatusEmpatPuluhEmpatRibuDuaratusTigaPuluhTujuhJuta Rupiah) ditambahdenda/penalty sebesarRp. 2,500,000.00 (DuaJuta Lima RatusRibu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) harikalendersejakputusandibacakanataudibetitahukan. ApabilaTergugattidakmelunasiseluruhsisapinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secarasukarelakepadaPenggugat, makaterhadapseluruhhartabenda yang dimilikiolehTergugatdijualmelaluiperantara Kantor PelayananKekayaan Negara danLelang (KPKNL) danhasilpenjualanlelangtersebutdigunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman/kreditTergugatkepadaPenggugat;
  1. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.

AtauapabilaPengadilanberpendapat lam mohonputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak