Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MOHAMAD SAMSUL ARIFIN alias ARIF bin ANWARI alm. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan KESATU : --------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SAMSUL ARIFIN als ARIFIN bin ANWARI (alm.) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2022 berturut-turut sampai dengan tanggal 21 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2022 berturut-turut sampai dengan bulan Februari 2023 bertempat di Jl. Diponegoro No. 2A Paramaan Utara Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------ ? Berawal sekira Tahun 2022 Korban ACHMAD SHOLEH NUR HIDAYAT didatangi oleh Terdakwa dan kemudian bercerita bahwa pada tahun 2018 Terdakwa pernah bekerja sebagai kuli angkut kelapa sawit yang berada di Kalimantan dan masih mempunyai banyak teman serta saudara yang bekerja di Kalimantan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa pabrik kelapa sawit di Kalimantan ada peluang bisnis jual beli kelapa sawit dengan cara membeli kelapa sawit langsung dari petani kemudian dimasukkan ke pabrik kelapa sawit dengan keuntungan yang cukup besar dan bisa jadi tambahan penghasilan, serta jika Korban bersedia menyerahkan modal, selanjutnya modal tersebut oleh Terdakwa akan diserahkan kepada teman Terdakwa bernama DEDI yang berada di Kalimantan lalu modal tersebut oleh DEDI akan dibelikan kelapa sawit dari petani dan kemudian hasil pembelian kelapa sawit akan dimasukkan ke Pabrik Kelapa Sawit di Kalimantan yang mana di Pabrik tersebut juga ada saudara Terdakwa bernama HENDRIK dan jika Korban bersedia memberikan modal maka setiap minggunya Korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ? Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Korban menyerahkan modal awal usaha kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan setelah penyerahan modal tersebut setiap minggunya Korban diberikan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan April 2022 oleh Terdakwa; ? Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2022, Terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp. 7.000.000,- kepada Korban dengan alasan untuk memperbaiki kendaraan truk angkut kelapa sawit yang sedang rusak sehingga atas permintaan Terdakwa, Korban mentrasfer sebesar Rp. 7.000.000.- ke rekening Bank BCA Nomor: 1210761876 an. MOH SAMSUL ARIFIN. Page 2 of 3 ? Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Mei tahun 2022 Korban menyerahkan modal lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya langsung dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Kemudian pada bulan Juni 2022 Korban menyerahkan modal lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya langsung dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Kemudian pada bulan Juli 2022 Korban kembali memberikan modal sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya langsung dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Kemudian pada bulan Desember 2022 Korban kembali menyerahkan modal sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Namun setelah keuangan modal yang diserahkan kepada Terdakwa mencapai Rp. 95.500.000,- ternyata Terdakwa tidak memberikan keuntungan lagi (macet) dan setelah Korban menagih kepada Terdakwa, Terdakwa beralasan jika modal masih dibelikan lahan dan nantinya tidak perlu membeli kepala sawit dari pihak lain; ? Selanjutnya pada tanggal 21 Pebruari 2023, Terdakwa meminta keuangan lagi sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Korban dengan alasan untuk mengurus pekerja kelapa sawit yang mengalami kecelakaan kerja (patah tulang) sehingga atas permintaan tersebut Korban mentrasfer keuangan sebesar Rp. 15.000.000.- ke rekening Bank BCA Nomor: 1210761876 an. MOH. SAMSUL ARIFIN, namun setelah penyerahan keuangan tersebut Terdakwa tetap tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan pada saat Korban meminta keuangan modal untuk dikembalikan Terdakwa hanya berjanji dan selalu menghindar pada saat diajak bertemu; ? Bahwa atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga melapor ke Polres Situbondo untuk proses hokum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SAMSUL ARIFIN als ARIFIN bin ANWARI (alm.) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2022 berturut-turut sampai dengan tanggal 21 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2022 berturut-turut sampai dengan bulan Februari 2023 bertempat di Jl. Diponegoro No. 2A Paramaan Utara Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- ? Berawal sekira Tahun 2022 Korban ACHMAD SHOLEH NUR HIDAYAT didatangi oleh Terdakwa dan kemudian bercerita bahwa pada tahun 2018 Terdakwa pernah bekerja sebagai kuli angkut kelapa sawit yang berada di Kalimantan dan masih mempunyai banyak teman serta saudara yang bekerja di Kalimantan, selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa pabrik kelapa sawit di Kalimantan ada peluang bisnis jual beli kelapa sawit dengan cara membeli kelapa sawit langsung dari petani kemudian dimasukkan ke pabrik kelapa sawit dengan keuntungan yang cukup besar dan bisa jadi tambahan penghasilan, serta jika Korban bersedia menyerahkan modal, selanjutnya modal tersebut oleh Terdakwa akan diserahkan kepada teman Terdakwa bernama DEDI yang berada di Kalimantan lalu modal tersebut oleh DEDI akan dibelikan kelapa sawit dari petani dan kemudian hasil pembelian kelapa sawit akan dimasukkan ke Pabrik Kelapa Sawit di Kalimantan yang mana di Pabrik tersebut juga ada saudara Terdakwa bernama HENDRIK dan jika Korban bersedia memberikan modal maka setiap minggunya Korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); ? Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Korban menyerahkan modal awal usaha tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan setelah penyerahan modal tersebut setiap minggunya Korban diberikan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai bulan Maret tahun 2022 sampai dengan bulan April 2022 oleh Terdakwa; ? Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2022, Terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp. 7.000.000,- kepada Korban dengan alasan untuk memperbaiki kendaraan truk angkut kelapa sawit yang sedang Page 3 of 3 rusak sehingga atas permintaan Terdakwa, Korban mentrasfer sebesar Rp. 7.000.000.- ke rekening Bank BCA Nomor: 1210761876 an. MOH SAMSUL ARIFIN. ? Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Mei tahun 2022 Korban menyerahkan modal lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya langsung dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Kemudian pada bulan Juni 2022 Korban menyerahkan modal lagi kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya langsung dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Kemudian pada bulan Juli 2022 Korban kembali memberikan modal sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya langsung dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Kemudian pada bulan Desember 2022 Korban kembali menyerahkan modal sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan atas modal tersebut selanjutnya dipotong keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- oleh Terdakwa yang kemudian diserahkan kepada Korban; ? Namun setelah keuangan modal yang diserahkan kepada Terdakwa mencapai Rp. 95.500.000,- ternyata Terdakwa tidak memberikan keuntungan lagi (macet) dan setelah Korban menagih kepada Terdakwa, Terdakwa beralasan jika modal masih dibelikan lahan dan nantinya tidak perlu membeli kepala sawit dari pihak lain; ? Selanjutnya pada tanggal 21 Pebruari 2023, Terdakwa meminta keuangan lagi sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Korban dengan alasan untuk mengurus pekerja kelapa sawit yang mengalami kecelakaan kerja (patah tulang) sehingga atas permintaan tersebut Korban mentrasfer keuangan sebesar Rp. 15.000.000.- ke rekening Bank BCA Nomor: 1210761876 an. MOH. SAMSUL ARIFIN, namun setelah penyerahan keuangan tersebut Terdakwa tetap tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan pada saat Korban meminta keuangan modal untuk dikembalikan Terdakwa hanya berjanji dan selalu menghindar pada saat diajak bertemu; ? Bahwa atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 110.500.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga melapor ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya