Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Abdur Rasi Alias Sisi Bin Hasin Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1250/O.5.39/Ep.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdur Rasi Alias Sisi Bin Hasin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa ABDUR RASI als SISI bin HASIN pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di pinggir jalan pantura Kapongan, timur SPBU Landangan, Ds Landangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan April 2018 sekira pukul 12.00 wib ketika saksi korban Hendriyanto als Hen bertemu dengan saksi Bagus Suprapto di Warung barat PT.MMP Landangan, saksi korban Hendriyanto als Hen mengatakan ingin menjual sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan diganti dengan sepeda motor R15, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 19.00 wib saksi korban bertemu lagi dengan saksi Bagus Suprapto, kemudian saksi Bagus Suprapto mengatakan sudah punya orang yang punya sepeda motor R15, lalu saksi Bagus Suprapto mengajak saksi korban ke warung barat pabrik PMMP Landangan Situbondo dan ditempat tersebut ada terdakwa dan ketika saksi korban dan saksi Bagus Suprapto membahas masalah sepeda motor kemudian terdakwa menanyakan pada saksi korban “mas sepeda motor sampeyan mau dijual apa mas” dijawab oleh saksi korban “iya” lalu terdakwa menanyakan “mau dijual berapa sepeda motor sampeyan” dijawab oleh saksi korban “15 juta” selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2013 warna merah Nopol P 4701 FQ milik saksi korban lalu menanyakan BPKB dan STNK tersebut dan saksi korban mengatakan “ada mas besok saya ambil BPKB dan STNK ada dibapak saya di Kayumas Arjasa”, kemudian terdakwa mengatakan “ok dah mas besok bisa berhubungan lagi” lalu terdakwa minta nomor telepon saksi korban.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 18 April 2018 sekira pukul 09.00 wib saksi Bagus Suprapto mendatangi rumah saksi korban lalu mengajak saksi korban kerumah temannya melihat sepeda motor R15 sambil membawa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Vixion tersebut namun sesampainya di pinggir jalan pantura Kapongan, timur SPBU Landangan, Ds Landangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo saksi korban bertemu dengan terdakwa, setelah bertemu kemudian saksi korban bertanya pada terdakwa “gimana mas ini sepeda motor saya” lalu terdakwa bertanya “sampeyan bawa BPKB dan STNKnya”, saksi korban mengatakan “iya saya bawa sambil menunjukkan BPKB dan STNK sepeda motor tersebut” lalu pada saat itu saksi Bagus Suprapto pamit pergi meninggalkan saksi korban dan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban “ini sepeda motor saya bawa dulu saya tunjukkan saudara saya P haji di Landangan dan ini ada uang 200 ribu rupiah untuk dipegang dulu dan sampeyan tunggu disini sebentar saja” karena saksi korban percaya dengan perkataan terdakwa kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan sepeda motor miliknya beserta BPKN dan STNK.
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK dan BPKB milik saksi korban berada pada terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 14.00 wib sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa ke rumah saksi Maksum di Bondowoso dengan tujuan untuk dijual namun karena saksi Maksum tidak punya uang kemudian sekira pukul 15.00 wib sepeda motor tersebut dijual kepada saksi Toli Arif als P. Hil di Dsn Paceh Krajan, Ds Pejagaan, kec Jambesari Darus Sholah, kab Bondowoso seharga Rp. 11.500.000,- dan sepeda motor tersebut diakuinya milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi korban sebesar Rp. 11.500.000,- oleh terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,- digunakan untuk menebus mobil Suzuki ST130/future tahun 1996 warna putih nopol P 318 AP  miliknya dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Akibat kejadian tersebut saksi korban Hendriyanto als Hen mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa ABDUR RASI als SISI bin HASIN pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di pinggir jalan pantura Kapongan, timur SPBU Landangan, Ds Landangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan April 2018 sekira pukul 12.00 wib ketika saksi korban Hendriyanto als Hen bertemu dengan saksi Bagus Suprapto di Warung barat PT.MMP Landangan, saksi korban Hendriyanto als Hen mengatakan ingin menjual sepeda motor Yamaha Vixion miliknya dan diganti dengan sepeda motor R15, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 19.00 wib saksi korban bertemu lagi dengan saksi Bagus Suprapto, kemudian saksi Bagus Suprapto mengatakan sudah punya orang yang punya sepeda motor R15, lalu saksi Bagus Suprapto mengajak saksi korban ke warung barat pabrik PMMP Landangan Situbondo dan ditempat tersebut ada terdakwa dan ketika saksi korban dan saksi Bagus Suprapto membahas masalah sepeda motor kemudian terdakwa menanyakan pada saksi korban “mas sepeda motor sampeyan mau dijual apa mas” dijawab oleh saksi korban “iya” lalu terdakwa menanyakan “mau dijual berapa sepeda motor sampeyan” dijawab oleh saksi korban “15 juta” selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2013 warna merah Nopol P 4701 FQ milik saksi korban lalu menanyakan BPKB dan STNK tersebut dan saksi korban mengatakan “ada mas besok saya ambil BPKB dan STNK ada dibapak saya di Kayumas Arjasa”, kemudian terdakwa mengatakan “ok dah mas besok bisa berhubungan lagi” lalu terdakwa minta nomor telepon saksi korban.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 18 April 2018 sekira pukul 09.00 wib saksi Bagus Suprapto mendatangi rumah saksi korban lalu mengajak saksi korban kerumah temannya melihat sepeda motor R15 sambil membawa STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Vixion tersebut namun sesampainya di pinggir jalan pantura Kapongan, timur SPBU Landangan, Ds Landangan, Kec Kapongan, Kab Situbondo saksi korban bertemu dengan terdakwa, setelah bertemu kemudian saksi korban bertanya pada terdakwa “gimana mas ini sepeda motor saya” lalu terdakwa bertanya “sampeyan bawa BPKB dan STNKnya”, saksi korban mengatakan “iya saya bawa sambil menunjukkan BPKB dan STNK sepeda motor tersebut” lalu pada saat itu saksi Bagus Suprapto pamit pergi meninggalkan saksi korban dan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban “ini sepeda motor saya bawa dulu saya tunjukkan saudara saya P haji di Landangan dan ini ada uang 200 ribu rupiah untuk dipegang dulu dan sampeyan tunggu disini sebentar saja” karena saksi korban percaya kemudian sepeda motor miliknya beserta BPKN dan STNK diserahkan pada terdakwa.
  • Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK dan BPKB milik saksi korban berada penguasaan terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 14.00 wib sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa ke rumah saksi Maksum di Bondowoso dengan tujuan untuk dijual namun karena saksi Maksum tidak punya uang kemudian sekira pukul 15.00 wib sepeda motor tersebut dijual kepada saksi Toli Arif als P. Hil di Dsn Paceh Krajan, Ds Pejagaan, kec Jambesari Darus Sholah, kab Bondowoso seharga Rp. 11.500.000,- dan sepeda motor tersebut diakuinya milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha Vixion milik saksi korban sebesar Rp. 11.500.000,- oleh terdakwa sebesar Rp. 6.500.000,- digunakan untuk menebus mobil Suzuki ST130/future tahun 1996 warna putih nopol P 318 AP  miliknya dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Akibat kejadian tersebut saksi korban Hendriyanto als Hen mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya