Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa ANWAR Bin (Alm) HAYUTO Kesatu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB, Kedua pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar Pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di halaman depan rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Sumberwaru RT. 01 RW. 04 Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kesatu, Bermula ketika Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR, melihat Terdakwa melempari ayam dan kandang kambing milik Saksi Korban. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR mendekati Terdakwa, hingga terjadilah cek cok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR. Pada saat terjadi cek cok mulut tersebut Terdakwa emosi, dan sambil memegang setang (kunci tang) yang dibawanya, Terdakwa lalu mengarahkan setang (kunci tang) ke arah wajah Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR, lalu memukulkan setang (kunci tang) tersebut ke arah mulut Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai gigi Saksi Korban hingga copot atau patah sebanyak 2 (dua) buah. Terdakwa kemudian memegang dan menarik kepala Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR dengan kedua tangannya, lalu mendorong Saksi Korban hingga jatuh ke atas tanah;
- Kedua, Saksi Korban SANISU Binti (Alm) SALEH yang mendengar keributan antara Terdakwa dengan Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR, kemudian keluar rumah dan melihat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR. Melihat kejadian tersebut Saksi Korban SANISU Binti (Alm) SALEH bermaksud melerai dan selanjutnya mendekati Terdakwa, akan tetapi Terdakwa dengan kedua tangannya memegang tubuh bagian lengan sebelah kanan Saksi Korban SANISU Binti (Alm) SALEH, kemudian membanting Saksi Korban ke sebelah kiri, hingga jatuh miring ke kiri dan kepala Saksi Korban SANISU Binti (Alm) SALEH membentur tanah paras;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban MISWANI Binti (Alm) PAK HAR mengalami patah gigi bagian depan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kapongan Nomor : Visum 440/085/431.201.3.27/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. UNTUNG BUDI SANTOSO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Tidak ada kelainan titik
- Wajah : 2 gigi atas depan patah
- Leher : Tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan titik
- Dada: Tidak ada kelainan titik
- Perut : Tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan titik
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia 60 tahun, 2 gigi depan bagian atas patah
- Selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban SANISU Binti (Alm) SALEH, mengakibatkan Saksi Korban juga mengalami luka pada kepala bagian belakang, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kapongan Nomor : Visum 440/085.1/431.201.3.27/2020 tanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh dr. UNTUNG BUDI SANTOSO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Terdapat benjolan ± 3x3 cm di kepala bagian belakang ± 2 cm dari garis kepala tengah, sejajar dengan posisi telinga sebelah kiri
- Wajah : Tidak ada kelaianan titik
- Leher : Tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak Atas : Tidak ada kelainan titik
- Dada: Tidak ada kelainan titik
- Perut : Tidak ada kelainan titik
- Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan ttik
KESIMPULAN : Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia 75 tahun, Terdapat benjolan ± 3x3 cm di kepala bagian belakang ± 2 cm dari garis kepala tengah, sejajar dengan posisi telinga sebelah kiri
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |