Dakwaan |
D A K W A A N :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa YUDI AGUS TIONO alias YUDI bin SUYADI pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017, bertempat di Jl. Cendrawasih No. 61 Rt 03 Rw 03 Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari petugas Kepolisian mendengar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Situbondo Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki izin edar, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira pukul 18.30 Wib 1 (Satu) unit petugas kepolisian menyelidiki informasi tersebut dan benar bahwa di sebuah warung di Jl. Cendrawasih No. 61 Rt 03 Rw 03 Kec. Situbondo Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL yaitu terdakwa YUDI AGUS TIONO alias YUDI bin SUYADI yang saat itu baru saja menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi NUR FAIZIN RIZALAH alias ICHANG sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir PIL TRIHEXYPHENIDIL dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dari saksi NUR FAIZIN RIZALAH alias ICHANG, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 5879/NOF/2017 tanggal 03 Juli 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 6898/2017/NOF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih logo “Y†dan 4 (empat) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 5,905 gram : adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009.
---------------------------------------------------- A    T    A   U -------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa YUDI AGUS TIONO alias YUDI bin SUYADI pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2017, bertempat di Jl. Cendrawasih No. 61 Rt 03 Rw 03 Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari petugas Kepolisian mendengar informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kec. Situbondo Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira pukul 18.30 Wib 1 (Satu) unit petugas kepolisian menyelidiki informasi tersebut dan benar bahwa di sebuah warung di Jl. Cendrawasih No. 61 Rt 03 Rw 03 Kec. Situbondo Kab. Situbondo ada seseorang yang menjual pil TRIHEXYPHENIDIL yaitu terdakwa YUDI AGUS TIONO alias YUDI bin SUYADI yang saat itu baru saja menjual pil TRIHEXYPHENIDIL kepada saksi NUR FAIZIN RIZALAH alias ICHANG sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir PIL TRIHEXYPHENIDIL dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dari saksi NUR FAIZIN RIZALAH alias ICHANG, setelah itu terdakwa dibawa ke Satreskoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 5879/NOF/2017 tanggal 03 Juli 2017 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 6898/2017/NOF berupa 3 (tiga) kantong plastik berisikan 26 (dua puluh enam) butir tablet warna putih logo “Y†dan 4 (empat) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto 5,905 gram : adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo 98 ayat  (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009. |